Wawali Rahmad Mas'ud saat diwawancarai awak media (abram/kk) |
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan
Thohari Azis SH mengatakan, kepala daerah wajib menyampaikan nota penjelasan APBD 2017
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Ia menambahkan, berdasarkan
hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengenai
kewajaran informasi keuangan disajikan dalam laporan keuangan
didasarkan, kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan
pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas
sistem pengendalian intern.
"Laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan
tahun anggaran 2017 kembali mendapatkan predikat opini WTP (Wajar Tanpa
Pengecualian)," ungkap Thohari-politisi dari PDIP.
Kemudian dilanjutkan pembacan nota penjelasan Walikota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 Balikpapan disampaikan Wakil Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud SE, bahwa Kota Balikpapan sudah 5 kali, mulai tahun 2013-2018 mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian opini atas laporan keuangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelasnya. (ahe)
Kemudian dilanjutkan pembacan nota penjelasan Walikota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 Balikpapan disampaikan Wakil Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud SE, bahwa Kota Balikpapan sudah 5 kali, mulai tahun 2013-2018 mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian opini atas laporan keuangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelasnya. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar