Pejabat Kutim. (baharsikki/kk) |
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID-
Tercatat ada 1.014 pejabat Pemkab Kutim yang
wajib menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Kamis (2/8/2018) baru sebanyak 74 orang
atau sekira 7,3 persen pejabat Kutim yang sudah menyetor datanya. Berarti masih
ada 940 pejabat yang belum didata.
Direktorat
Pendaftaran dan Pemeriksa LHKPN Deputi Pencegahan KPK melaksanakan pembinaan
cara mengisi aplikasi digital kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kutim. Kegiatan penting itu dilangsungkan sehari di
lantai 1 Ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Kamis (2/8/2018).
“Dari enam puluhan
peserta yang diundang. Ternyata ada dua kecamatan dan dua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah,
Red) yang tidak hadir,” Wakil Bupati Kasmidi Bulang dalam sambutan absensi
pembuka didengar insan seisi ruangan. Di antaranya, Wakil Direkrorat Pendaftaran dan Pemeriksa
LHKPN Daputi Pencegahan KPK, Kristi cs .
Penyampaian data
LHKPN dihimpun tiga SKPD di lingkup Pemkab, lanjut Wabup Kutim, yaitu; salah
satunya, bisa di Bagian Organisasi Tata
Laksana Setkab, di Inspektorat Wilayah
Pemkab, dan di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Batas waktu untuk
menyetor data LHKPN sampai pada Jumat, 31 Agustus 2018. Data LHKPN ini
sejatinya disampaikan tiap tahun. Yakni paling lambat Maret. Ini sudah awal
Agustus, tapi pejabat Kutim yang sudah menyetor data harta kekayaannya, baru 7,
32 persen. Untuk itu, tiap SKPD, khususnya bagi pegawai yang diberi mandat
untuk mengurusi data pejabat segera menyetor. Pejabat yang bersangkutan juga
harus proaktif memberi data LHKPN-nya.
Bagi SKPD dan
Kecamatan yang tidak mengutus perwakilannya mengikuti pelatihan cara mengisi
aplikasi LHKPN secara digital, wabup Kutim menmerintahkan lisan kepada Sekkab
Irawansyah untuk melayangkan surat teguran kepada yang dimaksud. Pelatihan
semacam ini, pengisian formulir data LHKPN melalui aplikasi digital sangat
penting diikuti. Mungkin, salah satu kendala sehingga penyampaian LHKPN masih sedikit karena pemahaman aplikasi
masih terbilang kurang. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar