Warga Tolak Eksekusi, Punya Hak Atas Tanah yang Dihuni
Warga RT 22 Damai, Balikpapan Kota, mempertahankan haknya |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Belasan warga RT 22 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, merasa resah hingga kini. Belasan warga tersebut, menghuni tanah dan rumah mereka sudah puluhan tahun, ada yang sudah menghuni sejak tahun 1979, bervariasi ada juga yang sudah menghuni selama 27 tahun.
Apa permasalahannya yang mereka resah? Kepada media ini beberapa warga tersebut mengungkapkan, jika ada pihak penggugat yang menggugat tanah mereka. Warga menegaskan, jika mempunyai hak jelas terhadap tanah mereka, karena saat itu membeli, membayar pajak dan tinggal sudah puluhan tahun.
Warga sepakat menolak eksekusi |
"Kami berharap permasalahan ini mendapat perhatian hingga pemerintah pusat, dalam hal ini Pak Presiden. Kami selaku masyarakat kecil resah. Pernah ada mediasi, namun pihak penggugat hanya mau mengganti bangunan, jelas warga menolak. Karena warga mempunyai hak atas tanah," jelas Gatot lagi yang dibenarkan warga lainnya seperti Siti Mariyam, Satino, Mukri, Sujiman dan lainnya.
Warga mengaku, sudah melayangkan surat keberatan terkait proses eksekusi, warga pun menggunakan kuasa hukum untuk melawan pihak penggugat. "Harapan kami selaku masyarakat yang sudah menghuni puluhan tahun, kami tetap tinggal di sini, sebagaimana menjadi hak warga selaku warga RT 22 Damai yang tinggal di tanah dan rumahnya sendiri," jelas warga. (kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar