Ketua RT 22 Damai Gunadi (kiri) bersama Gatot |
Hal ini pun dibenarkan Ketua RT 22 Kecamatan Balikpapan Kota, Gunadi, didampingi warganya saat ditemui kabarkaltim.co.id, baru-baru ini di rumahnya. "Warga saya yang sejumlah 15-an warga itu, memiliki hal jelas atas tanah mereka. Sudah menghuni puluhan tahun, kok tiba-tiba ada penggugat yang menggugat. Warga membeli tanah tersebut, membayar pajak dan sudah menghuni lama sekali," beber Gunadi.
Sebagai Ketua RT, dirinya mengaku juga tidak pernah ada koordinasi terkait proses hingga sampai putusan eksekusi, dirinya heran. Termasuk pun tidak ada musyawarah termasuk, bersama warga, Ketua RT menolak tegas eksekusi.
ia mengaku, keberadaan lahan tersebut awalnya dari Pemkot Balikpapan kala itu yang diberikan kepada para purnawirawan polisi. "Warga ada yang membeli dari para purnawirawan itu. Saya heran, kenapa warga yang digugat? Kan warga beli, dan itu ada bukti jelas dan sahnya," tegas Gunadi. (tim kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar