Kajian potensi lingkungan untuk sumber pendapatan baru (abram/kk) |
Kota Balikpapan mempunyai keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), tetap optimis untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dalam menggali sumber pendapatan baru, salah satunya potensi lingkungan.
Hari Supriono SH menjelaskan saat menjadi narasumber "Kajian Road Map Strategi Peningkatan PAD Kota Balikpapan" bekerja sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, belum lama ini di Hotel Jatra, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh macam-macam untuk menambah sumber pendapatan baru.
"Ini kelemahan UU
tersebut. Tetapi bisa saja ada sumber pajak dan retribusi baru dengan
menambah UU atau melalui Peraturan Daerah (Perda)," jelas Hari Supriono.
Dia menambahkan, PAD bukan hasil bersifat konvensional, tetapi akan
mencari sumber baru. Ada 16 (enam belas) kewenangan terkait UU 28 Tahun
2009, 11 (sebelas) diberikan Kabupaten/Kota sisanya 5 (lima) untuk
provinsi.
Ia juga memberikan salah satu contoh pajak yang terkait lingkungan sebagai sumber pendapatan, pembelian botol air mineral bisa ditarik retribusi sebagai jasa lingkungan demi kesejahteran rakyat. (ahe)
Ia juga memberikan salah satu contoh pajak yang terkait lingkungan sebagai sumber pendapatan, pembelian botol air mineral bisa ditarik retribusi sebagai jasa lingkungan demi kesejahteran rakyat. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar