Juli 22, 2018

POTENSI LINGKUNGAN DAPAT MENINGKATKAN SUMBER PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Kajian potensi lingkungan untuk sumber pendapatan baru (abram/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Pajak lingkungan (green tax) adalah salah satu langkah konkret pemerintah dalam merespons isu kerusakan lingkungan dan fungsi pemerataan pendapatan pajak. Digunakan sebagai sarana peningkatan kesempatan kerja yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat

Kota Balikpapan mempunyai keterbatasan  Sumber Daya Manusia (SDM), tetap optimis untuk  meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD)  dalam menggali sumber pendapatan baru, salah satunya potensi lingkungan.


Hari Supriono SH  menjelaskan saat menjadi narasumber "Kajian Road Map Strategi Peningkatan PAD Kota Balikpapan"  bekerja sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, belum lama ini di Hotel Jatra, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah  tidak boleh macam-macam untuk menambah sumber pendapatan baru. 


"Ini kelemahan UU tersebut. Tetapi bisa saja ada sumber pajak dan retribusi baru dengan menambah UU atau melalui Peraturan Daerah (Perda)," jelas Hari Supriono.
 
Dia menambahkan, PAD bukan hasil bersifat konvensional, tetapi akan mencari sumber baru. Ada 16 (enam belas)  kewenangan terkait UU 28 Tahun 2009, 11 (sebelas) diberikan Kabupaten/Kota sisanya 5 (lima) untuk provinsi.

Ia juga memberikan salah satu contoh pajak yang terkait lingkungan sebagai sumber pendapatan,  pembelian botol air  mineral  bisa ditarik retribusi  sebagai jasa lingkungan demi kesejahteran rakyat.  (ahe)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM