Juli 19, 2018

Kejaksaan Negeri Sangatta Tangani Kasus Dijadikan "ATM"?

Ketika dilangsungkan forum diskusi peringatan Adhyaksa ke-58/2018. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID-  Warga curiga sehingga mereka berasumsi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sangatta terkait penanganan kasus. Kata mereka,“Apa itu! Kejaksaan kalau tangani kasus dijadikan ATM”. ATM yang dimaksud warga adalah, apabila oknum di Kejaksaan Negeri Sangatta tangani masalah, aparat penegak hukum itu melakukan pemerasan. Terima setoran dari pihak yang berkasus agar kasusnya itu tidak diproses sebagaimana aturan yang berlaku.


Hal tersebut dibantah lantang Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi. “Kalau ada seperti itu (kasus dijadikan ATM, Red), dan ada bukti cukup maka saya berani lepaskan jabatan. Saya yang bertanggungjawab di institusi ini,” tegas  Mulyadi dalam forum diskusi bertema, “Peran Kejaksaan di Mata Masyarakat Dalam Perspektif Media” yang dilangsungkan di Aula Kantor Kejari Sangatta, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (19/7/2018).

Mulyadi menyatakan, dirinnya memang tidak mampu membendung masyarakat dalam berasumsi terkait kinerja kejaksaan. Oleh karena itu, media cetak maupun elektronik selaku mitra kejaksaan sangat diperlukan dalam  menyambung menyampaikan informasi  faktual kepada warga. Kejaksaan Negeri Sangatta dalam melaksanakan tugas selalu sesuai standar  operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Saya dalam melaksanakan tugas, memang tidak mempublikasikan apa yang akan saya lakukan. Yang saya publikasikan adalah apa yang telah dilakukan Kejari Sangatta,” kata Mulyadi.

Kenapa tidak dipublikasikan terkait rencana aksi Kejari Sangatta, menurut Mulyadi, itu tidak lebih dari upaya menjaga harkat dan martabat  orang yang disasar. Kalau Kejari Sangatta duluan ngomong di media. Tidak menutup kemungkinan oknum yang dibidik itu menghilangkan barang bukti. Juga kalau rencana aksi Kejari diumbar duluan, maka itu menyandra sendiri pihak kejaksaan.“Saya tidak mau menyandra diri sendiri,” jelas Mulyadi dalam  rangka Bakti Adhyaksa ke-58.

Tapi yang pasti selama Mulyadi tugas di Sangatta -jalan 2 tahun-. (2017-2018), dia sedang dan telah menangani 12 kasus pidana khusus.  Di antaranya, satu kasus dana desa di Long Mesangat pada tahap penuntutan tersangka JM. Juga terkait penyimpangan dana  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Ada juga kasus korupsi cetak sawah diduga rugikan negara  Rp 4,3 miliar.

Tahun 2018 ini, Kejari Sangatta sedang tangani kasus retribusi pasar. Bahkan sudah ada yang dieksekusi kasusnya dengan uang pengganti Rp 200-an juta, denda Rp 350 juta dan membayar uang perkara. Kasus PDAM juga masih dalam pendalaman.  Proses kasusnya jalan. Jadi semua kasus diproses sesuai aturan yang berlaku. Meskipun Kejaksaan Negeri Sangatta hanya 22 personel. Jadi tidak benar kalau Kejaksaan Negeri Sangatta tangani kasus dijadikan ATM. “Kalau terbukti, saya paling duluan lepaskan jabatan,” tandas Mulyadi lagi. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM