KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Warga curiga sehingga mereka berasumsi
terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sangatta terkait penanganan kasus. Kata mereka,“Apa itu!
Kejaksaan kalau tangani kasus dijadikan ATM”. ATM yang dimaksud warga adalah,
apabila oknum di Kejaksaan Negeri Sangatta tangani masalah, aparat penegak
hukum itu melakukan pemerasan. Terima setoran dari pihak yang berkasus agar
kasusnya itu tidak diproses sebagaimana aturan yang berlaku.
Hal tersebut
dibantah lantang Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi. “Kalau ada seperti
itu (kasus dijadikan ATM, Red), dan ada bukti cukup maka saya berani lepaskan
jabatan. Saya yang bertanggungjawab di institusi ini,” tegas Mulyadi dalam forum diskusi bertema, “Peran
Kejaksaan di Mata Masyarakat Dalam Perspektif Media” yang dilangsungkan di Aula
Kantor Kejari Sangatta, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (19/7/2018).
Mulyadi menyatakan,
dirinnya memang tidak mampu membendung masyarakat dalam berasumsi terkait
kinerja kejaksaan. Oleh karena itu, media cetak maupun elektronik selaku mitra
kejaksaan sangat diperlukan dalam menyambung menyampaikan informasi faktual kepada warga. Kejaksaan Negeri
Sangatta dalam melaksanakan tugas selalu sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya dalam
melaksanakan tugas, memang tidak mempublikasikan apa yang akan saya lakukan.
Yang saya publikasikan adalah apa yang telah dilakukan Kejari Sangatta,” kata
Mulyadi.
Kenapa tidak
dipublikasikan terkait rencana aksi Kejari Sangatta, menurut Mulyadi, itu tidak
lebih dari upaya menjaga harkat dan martabat
orang yang disasar. Kalau Kejari Sangatta duluan ngomong di media. Tidak
menutup kemungkinan oknum yang dibidik itu menghilangkan barang bukti. Juga
kalau rencana aksi Kejari diumbar duluan, maka itu menyandra sendiri pihak
kejaksaan.“Saya tidak mau menyandra diri sendiri,” jelas Mulyadi dalam rangka Bakti Adhyaksa ke-58.
Tapi yang pasti
selama Mulyadi tugas di Sangatta -jalan 2 tahun-. (2017-2018), dia sedang dan
telah menangani 12 kasus pidana khusus. Di antaranya, satu kasus dana desa di Long
Mesangat pada tahap penuntutan tersangka JM. Juga terkait penyimpangan
dana Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM). Ada juga kasus korupsi cetak sawah diduga rugikan negara Rp 4,3 miliar.
Tahun 2018 ini,
Kejari Sangatta sedang tangani kasus retribusi pasar. Bahkan sudah ada yang
dieksekusi kasusnya dengan uang pengganti Rp 200-an juta, denda Rp 350 juta dan
membayar uang perkara. Kasus PDAM juga masih dalam pendalaman. Proses kasusnya jalan. Jadi semua kasus
diproses sesuai aturan yang berlaku. Meskipun Kejaksaan Negeri Sangatta hanya
22 personel. Jadi tidak benar kalau Kejaksaan Negeri Sangatta tangani kasus
dijadikan ATM. “Kalau terbukti, saya paling duluan lepaskan jabatan,” tandas Mulyadi
lagi. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar