KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Meskipun pejabat
eksekutif terkait di lingkup Pemkab Kutim sudah mengaku, ada salah bayar soal
pembebasan tanah di dalam Kawasan Bukit
Pelangi senilai belasan miliar rupiah. Namun
pihak Kejaksaan Negeri Sangatta belum ada yang ditetapkan sebagai
tersangka.
“Yang diduga salah
bayar adalah pembebasan tanah di Bukit Pelangi, bukan pembebasan lahan Ringroad. Jadi masalah
pembebasan tanah Bukit Pelangi, itulah yang sedang ditangani kejaksaan,” kata
Kepala Kejari Sangatta Mulyadi.
Di Aula Kantor
Kejari Sangatta, Kamis (19/7/2018) Kepala Seksi Pidana Khusus Rudi Susanta
mengurai kasus pembebasan tanah di dalam kawasan Bukit Pelangi seluas 600
hektare yang diduga ada yang salah bayar. Menurut Rudi, pembebasan lahan
terjadi antara tahun 2004 – 2005. Sudah
ada 4 orang yang telah dimintai keterangan.
Pengambilan
keterangan empat orang yang dimaksud itu dilakukan secara tertutup. Memang Itu teknik pemeriksaan. Jadi belum
sampai pada tahap berapa kerugian negara, dan belum juga ada tersangkanya. Soal pembebasan tanah di
kawasan Bukit Pelangi, Pidsus Kejari Sangatta terus berkoordinasi dengan
Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta memanggil dan memintai
keterangan orang yang diamggap mengetahui proses pembebasan lahan yang kini
sedang berdiri kokok bangunan beton megah.
Kejari Sangatta
masih terus mencari modus dugaan koruspsi pembebasan tanah yang kini dijadikan
kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi, Pemkab Kutim. Kejari Sangatta bekerja
terukur dan bertanggungjawab.
Adapun kendala yang
dihadapi Kejari Sangatta untuk mengungkap dugaan kasus korupsi, lanjut Rudi,
yakni tenggang waktu kejadian perkara sudah 13 tahun yang lalu. Sehingga, sudah
ada pejabat yang tugas pada waktu itu, dan mengetahui proses pembebasan tapi
kini sudah pindah. Inilah rintangan yang dihadapi Kejari sehingga penyelesaian kasus dugaan salah bayar yang mencuat
dalam “ forum coffee morning” lamban
karena masih dalam tahapan proses pengumpulan data. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar