Thohari Azis bersama awak media (abram/kk) |
Dia menjelaskan, aturan sudah jelas, tanggal 21 Juni 2018 sudah mulai masuk kerja. "Jadi harus masuk, tidak boleh ada yang bolos," kata Thohari.
Menurut Thohari, apabila diketahui ada pegawai yang tidak masuk kerja usai cuti bersama dan libur Lebaran, maka pegawai tersebut akan dikenai sanksi. Thohari meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengawasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran pemkot Balikpapan agar kebiasan yang jelek tidak akan terulang lagi.
"Apabila pada tanggal yang sudah ditetapkan berakhir masa liburan, dan pelayanan bagi masyarakat tidak maksimal laporkan saja ke DPRD, kami akan menindaklanjuti," tegasnya. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar