April 27, 2018

Polisi Tetapkan Nahkoda Kapal MV Ever Judger Tersangka

Giliran Nahkoda di tetapkan sebagai Tersangka Usai Kapal MV Ever Judger disita Polis. (Photo: Mirwan Hidayat)

BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Nahkoda Kapal MV Ever Judger Zhang De Yi (50) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus patahnya pipa distribusi minyak mentah milik PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan pencemaran lingkungan di perairan Teluk Balikpapan beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim ini merujuk pada hasil penyidikan polisi. Diantara, miss communication nahkoda ketika mendapat arahan dengan dialog berbahasa inggris dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan untuk mempersiapkan jangkar 1 meter di atas permukaan air.
Namun oleh nahkoda menafsirkan berbeda, dan memerintahkan kepada
mualim untuk melego jangkar 1 segel yang berjarak 27,5 meter dibawah permukaan laut. Sementara. Ketinggian dasar laut hanya mencapai 22 meter. Dalam kondisi tersebut kecepatan kapal yang sebelumnya 5 knot menurun hingga 1.1 knit. "Menurunnya kecepatan kapal ini akibat tersangkutnya jangkar pada pipa, hingga mengakibatkan pipa bergeser sejauh 120 meter dan putus." Ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombespol Yustan Alpiani.

Tidak hanya itu dalam pembuktian lainnya, pemetiksaan material jangkat yang menempel pada pipa, identik dengan jangkar Kapal MV Ever Judget.

Meski telah ditetapkannya tersangka. Namun dalam kasus ini, polisi masih
Direktur Krimsus Polda Kaltim,
Kombespol Yustan Alpiani (kiri)
lagi melakukan pengembangan lantaran kenungkinan masih ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"Senin akan kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka. Dalam status keimigrasiannya sendiri tersangka telah dilakukan pencekalan agar tidak dapat berpergian kemana." Julas Yustan.

Oleh polisi, tersangka zhang disangkakan dengan pasal 98 ayat 1,2, 3 junto 99 ayat 1,2,3 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 359 KUHp dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Dalam hal ini Pertamina, warga nelayan yang tewas dalam insiden tersebut serta negara akibat prncemaran lingkungan yang terjadi merupaka  Korban."pungkasnya. (dayat/*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM