April 24, 2018

Disegel, Polisi Sita Kapal MV Ever Judger


Belum ditetapkan tersangka, kapal pengangkut batubara MV Ever Judger ini disita Polisi. (Photo : Mirwan Hidayat)

Usai mengambil barang bukti berupa potongan patahan pipa milik PT Pertamina (Persero) di dasar laut Perairan Teluk Balikpapan belum lama ini,  Direktorar Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim kembali melakukan penyitaan barang bukti lainnya, yakni Kapal MV Ever Judger yang diduga sebagai pemilik jangkar yang mematahkan pipa milik Pertamina. Selasa (24/04) Petang.


Kapal berbendera Panama ini dijaga
ketat oleh Polisi, serta di segel. Seluruh
awak kapal termasuk nahkoda kapal, berjumlah 20 orang
merupakan Warga Negara Asing (WNA) Asal Tiongkok. Mereka dilakukan pencekalan selama penyidikan berlangsung oleh Polisi. "Sejak dimulainya penyidikan, status mereka dicekal agar tidak bisa kemana-mana oleh imigrasi. Semantara hari ini, Kapal MV Ever Judger baru kita sita untuk penyidikan lebih lanjut" Ungkap Direktur Kriminal khusus Polda Kaltim, Kombespol Yustan Alpiani saat memantau langsung kondisi kapal yang sebelumnya sempat terbakar.
Sementara, terkait dengan penetapan tersangka menurut Yustan, sambil menunggu hasil pemeriksaan tim Labfor Surabaya, secepatnya akan ditetapkan dalam waktu dekat, lantaran
Direktur Kriminal Khusus
Polda Kaltim, KombesPol
Yustan Alpiani
penyidikan hampir saja rampung. "Sebentar lagi akan kita tetapkan siapa tersangkanya," tegas Perwira Melati 3 dipundak ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim harus membutuhkan waktu lama dalam pengangkatan barang bukti pipa milik Pertamina. Pasalnya, kondisi cuaca dan arus gelombang yang cukup tinggi serta beberapa mata pisau pemotong pipa yang terputus. Sehingga membutuhkan waktu selama 21 hari lamanya. (dayat/*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM