![]() |
Belum ditetapkan tersangka, kapal pengangkut batubara MV Ever Judger ini disita Polisi. (Photo : Mirwan Hidayat) |
Usai mengambil barang bukti berupa potongan patahan pipa milik PT Pertamina (Persero) di dasar laut Perairan Teluk Balikpapan belum lama ini, Direktorar Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim kembali melakukan penyitaan barang bukti lainnya, yakni Kapal MV Ever Judger yang diduga sebagai pemilik jangkar yang mematahkan pipa milik Pertamina. Selasa (24/04) Petang.
Kapal berbendera Panama ini dijaga
merupakan Warga Negara Asing (WNA) Asal Tiongkok. Mereka dilakukan pencekalan selama penyidikan berlangsung oleh Polisi. "Sejak dimulainya penyidikan, status mereka dicekal agar tidak bisa kemana-mana oleh imigrasi. Semantara hari ini, Kapal MV Ever Judger baru kita sita untuk penyidikan lebih lanjut" Ungkap Direktur Kriminal khusus Polda Kaltim, Kombespol Yustan Alpiani saat memantau langsung kondisi kapal yang sebelumnya sempat terbakar.
Sementara, terkait dengan penetapan tersangka menurut Yustan, sambil menunggu hasil pemeriksaan tim Labfor Surabaya, secepatnya akan ditetapkan dalam waktu dekat, lantaran
![]() |
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, KombesPol Yustan Alpiani |
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim harus membutuhkan waktu lama dalam pengangkatan barang bukti pipa milik Pertamina. Pasalnya, kondisi cuaca dan arus gelombang yang cukup tinggi serta beberapa mata pisau pemotong pipa yang terputus. Sehingga membutuhkan waktu selama 21 hari lamanya. (dayat/*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar