Ditresnarkoba Polda Kaltim menunjukkan barang bukti |
Saat itu pelaku berniat menunggu pembeli barang haram tersebut, namun sebelum transaksi dilakukan, pelaku keburu ditangkap polisi.
"Awalnya, saat berada di TKP pelaku terlihat gelagat mencurigakan, terlebih saat beberapa petugas mendekati pelaku. Setelah sedikit diinterogasi dan barang bawaan pelaku diperiksa. Kecurigaan tersebut benar. Jika pelaku sedang membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar, yakni 500 gram lebih," ungkap Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Sauri.
Ditresnarkoba Polda Kaltim memberikan keterangan pers |
"Sabunya dikemas lagi dalam ukuran yang lebih kecil untuk dijual dengan harga yang bervariatif mulai dari 200 ribu rupiah hingga kemasan 500 ribu rupiah," sebutnya.
Barang bukti ini dari kedua tersangka ini diketahui berasal dari Malaysia, yang dipasok melalui jalur darat, melewati perbatasan Kalimantan Utara - Malaysia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku kini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (dyt)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar