AKBP Teddi (baharsikki/kk) |
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Kapolres AKBP Teddi mengungkapkan, di wilayah Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) terjadi konflik antar warga adat Dayak Modang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA).
Adat Busang mendenda SAWA senilai Rp 10 miliar. Karena sesuai hukum adat mereka di sana, katanya, apabila terjadi pelanggaran adat, maka yang melanggar dikenakan denda.
Warga adat Dayak Modang menjatuhkan denda Rp 10 miliar kepada PT SAWA, lanjut Kapolres Kutim, karena PT Sawa sudah melakukan penambangan di areal perkebunan kelapa sawit. Menurut Adat Dayak Modang, apabila ada penambangan jenis galian C di dalam lokasi izin perkebiunan, maka sebaiknya memiliki izin galian C tersendiri.
Karena warga Busang bertahan, maka warga setempat sempat penyandera 19 kunci kontak kendaran milik PT SAWA agar perusahaan itu tidak beroperasi. Di satu sisi perusahaan tetap berprinsip bisa melakukan penambangan tanpa ada izin baru. "Warga Busang menginginkan ada izin baru, sementara perusahaan PT SAWA menganggap tak perlu ada izin. Mereka nasing-masing bertahan," beber Teddi dalam pertemuan penting di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (30/4/2018).
Buntut dari permasalahan yang tetap bertahan pada pendirin mereka masing-masing, persoalan ini larut tanpa solusi kesepakatan. Adat Dayak Modang ingin agar PT SAWA membayar denda Rp 10 miliar. Sementara PT SAWA tetap tidak memenuhi tuntutan adat. Asalnya, mereka melakukan penambangan di dalam areal perkebunan sendiri, dan material hasil galian dipakai di lokasinya, tanpa diangkut keluar. PT SAWA melakukan penambangan di lokasi perkebunan, dan material hasil tambang digunakan di lokasi yang sama. Apa itu perlu izin baru?. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar