![]() |
Abdulloh diwawancarai awak media |
Sekretaris Daerah Sayid MN Fadly mewakili Plt Walikota Balikpapan menjelaskan, atas pandangan fraksi terkait tiga raperda kawasan sehat tanpa rokok mencegah bagi anak dan ibu hamil agar dilakukan pengawasan. Tempat yang menjadi objek dilarang merokok harus diberi tanda. Pencabutan perda nomor : 6 tahun 2014 tentang izin gangguan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, walaupun harus kehilangan PAD Rp 6 miliar rupiah dicabutnya ijin gangguan.
Lanjutn Fadly, terkait raperda perusahan umum daerah (Perusda Manuntung Sukses), ke depan mampu melakukan perluasan usaha untuk meningkatkan PAD. "Didukung peningkatan SDM menjadi faktor utama bagi Perusda dapat bersaing dengan perusahaan lain agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas," tegas Fadly.
Sementara Abdulloh menjelaskan saat dicegat awak media usai memimpin rapat paripurna, akan dibahas ulang bersama antara DPRD dan Pemkot (Kabag.Hukum) serta melibatkan masyarakat. Abdulloh mengakui bahwa raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) memerlukan bahasan khusus, ditargetkan 3 raperda tuntas akhir bulan ini. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar