April 17, 2018

Abdulloh Pimpin Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Pandangan Fraksi 3 Raperda


Abdulloh diwawancarai awak media
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Dihadiri sebanyak  32 anggota DPRD Kota Balilpapan, Ketua DPRD Abdulloh SSos memimpin rapat paripurna terkait penjelasan Walikota Balikpapan atas pandangan fraksi-fraksi tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (16/4/2018). Tiga raperda tersebut yaitu pencabutan perda nomor : 6 tahun 2014 tentang izin gangguan sebagaimana telah diubah dengan perda nomor  : 12 tahun 2015, kawasan  sehat tanpa rokok dan Perusahaan Umum Daerah Balikpapan.

Sekretaris Daerah Sayid MN Fadly mewakili Plt Walikota Balikpapan menjelaskan, atas pandangan fraksi terkait tiga raperda kawasan sehat tanpa rokok mencegah bagi anak dan ibu hamil  agar dilakukan pengawasan.  Tempat yang menjadi  objek dilarang merokok harus diberi tanda.  Pencabutan perda nomor : 6 tahun 2014 tentang izin gangguan memberikan  kepastian hukum bagi pengusaha, walaupun harus kehilangan PAD Rp 6 miliar rupiah dicabutnya ijin gangguan.


Lanjutn Fadly, terkait raperda perusahan umum daerah (Perusda Manuntung Sukses), ke depan mampu melakukan perluasan usaha  untuk meningkatkan PAD. "Didukung peningkatan SDM menjadi faktor utama bagi  Perusda dapat bersaing dengan perusahaan lain agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas," tegas Fadly.

Sementara Abdulloh menjelaskan saat dicegat awak media usai memimpin rapat paripurna, akan dibahas ulang bersama antara DPRD dan Pemkot (Kabag.Hukum) serta melibatkan masyarakat.  Abdulloh mengakui bahwa raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) memerlukan bahasan khusus, ditargetkan 3 raperda tuntas akhir bulan ini. (ahe)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM