Salahgunakan
Dana Bos, Sanksi Menanti
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Pelaksanaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2018 mengacu kepada permendikbud no 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis bantuan operasional. Mengacu hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi, penggunaan dana BOS tersebut itu diperuntukkan sekolah khususnya, di antaranya penggunaan 20 persen peruntukannya untuk buku, 15 persen untuk pegawai, sisanya untuk kegiatan lain yang menunjang kegiatan sekolah,seperti pembayaran air dan listrik.
“Ada
juga beberapa hal yang tidak digunakan, pertama tidak boleh dibungakan, tidak boleh dipinjamkan
kepada pihak lain, tidak
boleh membeli software atau perangkat
lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS atau
software teknis. Tidak boleh membiayai
kegiatan yang menjadi prioritas sekolah misalnya study banding, study tour, karya wisata dan sebagainya,” kata Kasi Sarana SD, Lukman Hakim, mewakili Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Balikpapan.
“Dana
BOS khusus digunakan untuk operasional sekolah untuk pengembangan sekolah
dan penerapan delapan standar nasional,
itu boleh,” kata
Lukman kepada kabarkaltim.co.id, Selasa (27/3/2018).
Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan
pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Bos Sekolah, Dewan Guru dan Komite
Sekolah, hasil
kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara
rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Menurut Lukman, dana BOS yang diterima sekolah
setiap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada
triwulan/semester berikutnya, diutamakan
untuk pembayaran langganan daya dan jasa
dan honor.
“Harapan
kami sekolah melalui kepala sekolah bisa tertip menggunakan dana BOS sesuai juknis yang ada, jangan sampai bertentangan dengan juknis,” harapnya.
“Kepada setiap sekolah
yang melanggar aturan dan menyalagunakan dana mereka akan disanksi, dengan cara lisan atau
tertulis tergantung tingkat kesalahan mereka,” tegasnya. (beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar