Maret 06, 2018

Ahmad Yospelani : UU Jelas, ASN Jangan Terlibat Politik


PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Satgas Hukum dan Advokasi  pemenangan Abdul Gafur Mas’ud (AGM)-Hamdan, Ahmad Yospelani SH kepada media ini, Senin (5/3/2018) menegaskan, pihaknya telah melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten PPU , terkait oknum kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran pilkada. Namun Ahmad mengakui, laporan tersebut tidak bisa diproses karena batas pelaporan maksimal 7 hari setelah kejadian. 


“Dengan bukti-bukti foto tersebut kami kira itu tidak bisa disangkal lagi bahwa oknum Kades tersebut ikut terlibat mendukung salah satu pasangan calon,” kata Ahmad.




Mengutip UU nomor 10 tahun 2016, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan. 



“Itu sudah jelas UU-nya, maka dari itu tidak usahlah saling lapor melapor lebih baik fokus bagaimana caranya untuk menang dan sebaiknya kami juga menyarankan kepada pihak ASN agar bekerja sesuai dengan ilmu dan tupoksinya, dan tidak terlibat di politik praktis apalagi memihak ke salah satu pasangan calon karena Kades maupun ASN itu sendiri yang rugi,” paparnya. 

Sebagai informasi, salah satu Kepala Desa di Kecamatan Babulu, diduga telah melakukan pelanggaran Pilkada dengan ikut serta menghadiri pengukuhan Tim Desa dan RT salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 17 Februari yang lalu.


Sementara itu Komisioner Panwaslu Kabupaten PPU Divisi Hukum Edwin Irawan mengatakan,  pihak AGM-Hamdan memang telah melaporkan Kepala Desa tersebut tetapi ketika dilaporkan melebihi batas maksimal setelah peristiwa itu dilaporkan, maka pihaknya tidak bisa memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. 



“Kita memang tidak bisa menindaklanjuti ketika laporan melebihi batas setelah kejadian, waktu maksimal 7 hari,” kata Edwin.



Dikatakan Edwin pihak Panwaslu Kabupaten PPU tidak menginginkan kejadian yang sama terulang dengan keterlibatan ASN maupun perangakat desa karena hal itu sudah jelas UU-nya. Dan dirinya menekankan kepada Kades maupun ASN agar jangan pernah kembali ikut kampanye ataupun menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon.



“Saya juga sudah intruksikan kepada PPL agar memaksimalkan dan memonitor kampanye setiap pasangan calon,” pungkasnya.



Selain Kades, ada juga Camat yang menghadiri sosialisasi dan silaturahmi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut dua (Ahli) pada 18 Februari lalu dan saat ini pihak Panwaslu telah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 



Dan juga pihak Panwasu telah melakukan pemeriksaan termasuk memanggil Camat dimaksud. (kk)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM