PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Satgas Hukum dan Advokasi pemenangan Abdul Gafur Mas’ud (AGM)-Hamdan, Ahmad Yospelani SH kepada media ini, Senin (5/3/2018) menegaskan, pihaknya telah melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten PPU , terkait oknum kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran pilkada. Namun Ahmad mengakui, laporan tersebut tidak bisa diproses karena batas pelaporan maksimal 7 hari setelah kejadian.
“Dengan
bukti-bukti foto tersebut kami kira itu tidak bisa disangkal lagi bahwa
oknum Kades tersebut ikut terlibat mendukung salah satu pasangan
calon,” kata Ahmad.
Mengutip
UU nomor 10 tahun 2016, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, bahwa
pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat
keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan.
“Itu
sudah jelas UU-nya, maka dari itu tidak usahlah saling lapor melapor
lebih baik fokus bagaimana caranya untuk menang dan sebaiknya kami juga
menyarankan kepada pihak ASN agar bekerja sesuai dengan ilmu dan
tupoksinya, dan tidak terlibat di politik praktis apalagi memihak ke salah satu
pasangan calon karena Kades maupun ASN itu sendiri yang
rugi,” paparnya.
Sebagai informasi, salah satu Kepala
Desa di Kecamatan Babulu, diduga telah melakukan
pelanggaran Pilkada dengan ikut serta menghadiri pengukuhan Tim Desa dan
RT salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Penajam
Paser Utara (PPU) pada 17 Februari yang lalu.
Sementara
itu Komisioner Panwaslu Kabupaten PPU Divisi Hukum Edwin Irawan
mengatakan, pihak AGM-Hamdan memang telah melaporkan Kepala Desa
tersebut tetapi ketika dilaporkan melebihi batas maksimal setelah
peristiwa itu dilaporkan, maka pihaknya tidak bisa memproses dan
menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita memang tidak bisa menindaklanjuti ketika laporan melebihi batas setelah kejadian, waktu maksimal 7 hari,” kata Edwin.
Dikatakan
Edwin pihak Panwaslu Kabupaten PPU tidak menginginkan kejadian yang
sama terulang dengan keterlibatan ASN maupun perangakat desa karena hal
itu sudah jelas UU-nya. Dan dirinya menekankan kepada Kades maupun ASN
agar jangan pernah kembali ikut kampanye ataupun menghadiri
kegiatan salah satu pasangan calon.
“Saya juga sudah intruksikan kepada PPL agar memaksimalkan dan memonitor kampanye setiap pasangan calon,” pungkasnya.
Selain
Kades, ada juga Camat yang menghadiri
sosialisasi dan silaturahmi salah satu pasangan calon bupati dan wakil
bupati yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut dua (Ahli) pada 18 Februari lalu dan saat ini pihak
Panwaslu telah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN).
Dan
juga pihak Panwasu telah melakukan pemeriksaan termasuk memanggil Camat
dimaksud. (kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar