Februari 23, 2018

PSI AJUKAN GUGATAN UU MD3


JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID-Pro aspirasi rakyat selalu ditunjukkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) akan mengajukan uji materi Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  
"Benar, PSI akan mengajukan gugatan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi," tegas salah satu tim kampanye PSI, Dara, dalam rilisnya ke media ini, Kamis (22/2/2018) malam. 

Diakui, gugatan ini juga diajukan setelah mengetahui hasil polling di akun media sosial PSI yang menyatakan 91 persen responden mendukung pengajuan gugatan tersebut.

Disebutkan Dara, untuk pengajuan gugatan ini, PSI mengundang 122 pengacara untuk bergabung. "Angka 122 diambil dari Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3," imbuh dia yang juga mengundang rekan-rekan media hadir saat pengajuan gugatan UU MD3.

Untuk informasi, gugatan UU MD3 akan diajukan ke MK Jalan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat, pada Jumat 23 Februari 2018 sekira pukul  13.30 WIB. (ki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM