Pihak Pengelola akan Memperbaharui Gambar maupun IMB
Sidak Komisi III DPRD Kota Balikpapan (bram/kk) |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Dipimpin
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Nazaruddin SHut didampingi anggota Danang Eko
Susanto, Baharuddin Daeng Lala, H Haris Sappe dan Mauliddin, melakukan
sidak ke gedung BRI di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Senin (12/2/2018).
Walaupun situasi di lapangan sempat terjadi insiden kecil, pemeriksan bangunan kanopi dan pengukuran garis sepadan jalan tetap dilakukan pihak Satpol PP.
H Haris Sappe selaku Wakil Ketua Komisi III setelah dilakukan pengukuran mengungkapkan, pembangunan kanopi gedung BRI sudah menyalahi aturan. Ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kota Balikpapan, mampu melakukan pengawasan agar tidak semau-maunya membangun.
Walaupun situasi di lapangan sempat terjadi insiden kecil, pemeriksan bangunan kanopi dan pengukuran garis sepadan jalan tetap dilakukan pihak Satpol PP.
H Haris Sappe selaku Wakil Ketua Komisi III setelah dilakukan pengukuran mengungkapkan, pembangunan kanopi gedung BRI sudah menyalahi aturan. Ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Tata Kota dan Pemukiman (DTKP) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kota Balikpapan, mampu melakukan pengawasan agar tidak semau-maunya membangun.
Pembangunan kanopi BRI Balikpapan yang dinilai melanggar aturan |
"Kalau kondisi seperti ini
dilakukan pembiaran, bisa tambah hancur Kota Balikpapan," tegasnya.
Sementara Nazaruddin meminta kepada OPD
terkait menyurati Satpol PP untuk menghentikan sementara pembangunan
kanopi dan memberikan tembusan kepada DPRD Balikpapan melalui Komisi
III.
"Pembangunan kanopi tersebut sudah menyalahi gambar, kemudian kedua bahwa IMB sudah kedaluwarsa, karena menurut Perda yang berlaku selama dua tahun tidak melakukan kegiatan IMB tersebut batal. Apabila kondisi seperti ini tetap dilanjutkan bisa merusak estetika kota," kata Nazaruddin.
"Pembangunan kanopi tersebut sudah menyalahi gambar, kemudian kedua bahwa IMB sudah kedaluwarsa, karena menurut Perda yang berlaku selama dua tahun tidak melakukan kegiatan IMB tersebut batal. Apabila kondisi seperti ini tetap dilanjutkan bisa merusak estetika kota," kata Nazaruddin.
Sementara dari bidang pengawasan DTKP Juhaeri menegaskan, pihaknya tidak melakukan pembiaran. "Tidak benar kalau melakukan pembiaran, tidak ada tebang pilih kecil maupun besar sama melanggar aturan pasti ditindak, disesuaikan dengan Perda yang berlaku melalui surat teguran," tegas Juhaeri.
Media ini juga menemui pihak pengelola gedung BRI Ndang, menuturkan pada prinsipnya akan melakukan revisi sekaligus memperbaharui yang terkait masalah gambar maupun IMB perubahan. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar