Januari 03, 2018

PDAM Sosialisasikan SK Direksi Nomor 66 Tahun 2017

Ada Tarif Pengelolaan Air Limbah Domestik Khusus Limbah Cair


Sulton SE
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balikpapan melakukan sosialisasi Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM nomor 66 tahun 2017 tentang tarif pengelolaan air limbah domestik khusus limbah cair kepada warga Kelurahan Baru Tengah dan Margasari, Jumat (29/12/2017) lalu. 

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kelurahan Margasari, diikuti para Ketua RT dua kelurahan yang warganya menjadi pelanggan PDAM untuk pengelolaan limbah domestik, serta dihadiri narasumber dari PDAM yaitu Kabag Hubungan Pelanggan Sulton SE, Ridha Emirusalin ST-Kabag Air limbah IPAL Margasari, Edi Suriana-Kabag Hukum PDAM, Aris Bambang-Kasubag Administrasi IPAL Margasari dan Untung perwakilan  Lurah Margasari.

 
Kegiatan sosialisasikan SK Direksi PDAM Balikpapan Nomor 66 tahun 2017 didasari oleh Perwali Balikpapan nomor 24/2016 tentang pengelolaan sanitasi Kota Balikpapan, akan menerapkan tarif pengelolaan air limbah domestik khusus limbah cair yang bernama Biaya Jasa Pelayanan sebesar 20 persen dari harga pemakaian air PDAM setiap bulannya, dan kepada non pelanggan PDAM sebesar Rp 20 ribu. 


Menurut Kabag Hukum PDAM Balikpapan Edi Suriana SH, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat agar jangan kaget atas pemberlakuan biaya jasa pelayanan air limbah domestik pada tagihan  bulan Januari 2018. 

”Karena dengan penerapan biaya ini, kami harapkan masyarakat semakin menjaga dan memelihara seluruh air limbah ke IPAL Margasari dan dan layanan limbah cair mereka tentunya dikelola agar sanitasi masyarakat di perumahan atas air Margasari dan Baru Tengah dan sebagian Karang Jati tetap sehat,” ujarnya. 

"Sebab berdasar aturan yang ada, PDAM Balikpapan menjadi pengelola sanitasi di tahun 2019, baik dalam bentuk pengelolaan terpusat seperti IPAL dan IPLT (Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja) di Manggar,” kata Edi. 

SementaraKabag Hubungan Pelanggan PDAM Kota Balikpapan Sulton SEmenambahkan, sosialisasi kebijakan SK Direksi PDAM Balikpapan nomor 66 tahun 2017 agar masyarakat lebih tahu, melalui RT nantinyasehingga saat melakukan pembayaran tidak ada keluhan lagi. 
PDAM mengharapkan melalui para Ketua RT dan pihak kelurahan, informasi pemberlakuan Biaya Jasa Pelayanan Air Limbah Domestik PDAM Balikpapan di tahun 2018 kepada para warga yang saluran rumahnya memiliki saluran air limbah dapat disampaikan kembali. "Sebenarnya aturan ini sudah ditetapkan Agustus 2017 lalu, namun tentunya pemberlakukan secara bertap melalui tahap sosialisasi,” tandas Sulton. (*beny))
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM