![]() |
Sulton SE |
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kelurahan
Margasari, diikuti para Ketua RT dua kelurahan yang warganya menjadi pelanggan
PDAM untuk pengelolaan limbah domestik, serta dihadiri narasumber dari PDAM yaitu Kabag Hubungan Pelanggan Sulton SE, Ridha Emirusalin ST-Kabag Air
limbah IPAL Margasari, Edi Suriana-Kabag Hukum PDAM, Aris Bambang-Kasubag
Administrasi IPAL Margasari dan Untung perwakilan Lurah Margasari.
Kegiatan sosialisasikan SK Direksi PDAM Balikpapan
Nomor 66 tahun 2017 didasari oleh Perwali Balikpapan nomor 24/2016 tentang
pengelolaan sanitasi Kota Balikpapan, akan menerapkan tarif pengelolaan air
limbah domestik khusus limbah cair yang bernama Biaya Jasa Pelayanan sebesar 20
persen dari harga pemakaian air PDAM setiap bulannya, dan kepada non pelanggan
PDAM sebesar Rp 20 ribu.
Menurut Kabag Hukum PDAM Balikpapan Edi Suriana
SH, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat agar jangan kaget atas pemberlakuan
biaya jasa pelayanan air limbah domestik pada tagihan bulan Januari 2018.
”Karena dengan penerapan biaya ini, kami harapkan masyarakat semakin menjaga dan memelihara seluruh air limbah ke IPAL Margasari dan dan layanan limbah cair mereka tentunya dikelola agar sanitasi masyarakat di perumahan atas air Margasari dan Baru Tengah dan sebagian Karang Jati tetap sehat,” ujarnya.
”Karena dengan penerapan biaya ini, kami harapkan masyarakat semakin menjaga dan memelihara seluruh air limbah ke IPAL Margasari dan dan layanan limbah cair mereka tentunya dikelola agar sanitasi masyarakat di perumahan atas air Margasari dan Baru Tengah dan sebagian Karang Jati tetap sehat,” ujarnya.
"Sebab berdasar aturan yang ada, PDAM Balikpapan menjadi
pengelola sanitasi di tahun 2019, baik dalam bentuk pengelolaan terpusat seperti
IPAL dan IPLT (Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja) di Manggar,” kata Edi.
SementaraKabag Hubungan Pelanggan PDAM Kota
Balikpapan Sulton SEmenambahkan, sosialisasi kebijakan SK Direksi PDAM
Balikpapan nomor 66 tahun 2017 agar masyarakat lebih tahu, melalui RT nantinyasehingga
saat melakukan pembayaran tidak ada keluhan lagi.
PDAM mengharapkan melalui para Ketua RT dan pihak kelurahan, informasi pemberlakuan Biaya Jasa Pelayanan Air Limbah Domestik PDAM
Balikpapan di tahun 2018 kepada para warga yang saluran rumahnya memiliki
saluran air limbah dapat disampaikan kembali. "Sebenarnya aturan ini sudah
ditetapkan Agustus 2017 lalu, namun tentunya pemberlakukan secara bertap melalui
tahap sosialisasi,” tandas Sulton. (*beny))
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar