Januari 07, 2018

Bawaslu Kaltim Harus Berani dan Tegas


ASN atau Polri yang Ikut Pilkada Segera Mengundurkan Diri 

oleh : Hery Sunaryo (Program Officer Perkumpulan STABIL)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim harus mengingatkan aparatur sipil Negara (ASN) dan Polri yang sudah mengajukan permohonan dukungan ke partai politik untuk maju bertarung pada Pilkada Kaltim, agar segera mengundurkan diri sebagai ASN atau sebagai Polri.

Polri dan PNS yang maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah tentu menjadi sorotan masyarakat. Semisal dengan majunya sekprov Bapak Rusmadi Wongso, dengan jabatan yang saat ini sebagai sekprov Kaltim tentu beliau punya kewenangan yang luar biasa yang dapat digunakan untuk kepentingan politiknya, semisal adanya tuduhan-tuduhan terhadap beliau dengan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye dan lain-lain. Termasuk sorotan masyarakat pada Irjen Pol Drs Safaruddin yang kini dimutasi ke Mabes Polri.


Sebagai ASN tentu akan ada kekhawatiran sebagian kalangan di masyarakat apabila tetap aktif menjadi anggota Polri atau PNS, ketika maju mencalonkan menjadi kepala daerah dikhawatirkan bakal berpotensi besar terjadinya abuse of power. Semisal dengan adanya pemeriksaan salah satu pasangan calon Syahrie Jaang yang berpasangan dengan Rizal.


Saat ini Syahrie Jaang diperiksa di Mabes Polri Jakarta sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), kemudian pasangannya Rizal Effendi juga diperiksa di Polda Kaltim sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi RPU Km 13 Karang Joang.

Banyak masyarakat yang terkejut dengan peristiwa ini sehingga menimbulkan analisis praduga yang bermacam-macam, mulai dari celotehan terkait politik sandra, kemudian hukum dijadikan alat untuk menumbangkan lawan politik dan lain-lain, tentu hal ini juga akan berdampak serius terhadap pendidikan politik di masyarakat yang saat ini sedang dipertontonkan.

Bahwa di tengah yang tinggal beberapa hari lagi pencalonan bakal pasangan calon pada pilkada Kaltim, tiba-tiba pemeriksaan terhadap kasus ini seolah menjadi senjata ampuh untuk menjatuhkan lawan, sehingga kasus ini menjadi prioritas untuk diselesaikan. tentu berbagai spekulasi permainan politik semacam ini menjadi pelajaran politik yang kurang cakap dan kurang elok untuk dipertontonkan di masyarakat apa lagi untuk diwariskan kepada generasi muda ke depan.

Menurut kami harusnya dalam kondisi ini BAWASLU Kaltim harus bertindak tegas untuk mengingatkan ASN baik Polri maupun PNS apabila sudah resmi mengajukan surat permohonan dukungan ke partai politik maka harusnya secara etik elok rasanya mundur dari jabatannya, apalagi gambar dan baliho untuk memperkenalkan diri sebagai calon sudah terpasang di ruang-ruang publik.

Kami menilai BAWASLU Kaltim lemah dan seolah berdiam diri melihat kondisi ini apakah karena takut atau karena bisa jadi tidak mengerti dan bingung apa yang harus diperbuatnya sebagai badan pengawas pemilu, padahal saat ini Bawaslu menjadi satu-satu lembaga yang dapat menjaga dan mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat. Sehingga ke depan masyarakat Katim memiliki pemimpin yang benar-benar dapat menyejahterakan.

Terhadap ramainya perbincangan publik atas peristiwa yang dialami salah satu pasangan calon yang sedang dan akan diperiksa sebagai saksi, atas dugaan berbagai kasus, maka sebenarnya BAWASLU dapat mengingatkan pasangan calon yang akan bertarung nantinya untuk sportif dan menjunjung tinggi nilai-nilai Etik dalam pertarungan politik tersebut.

Semisal dengan mengingatkan secara tegas pasangan calon adanya UU sektoral yg dapat menjadi acuan, yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, maka PNS, anggota Polri yang maju Pilkada mesti mengundurkan diri. Dengan ditandai pengajuan surat dukungan ke partai politik apa lagi sudah mengikuti uji kompetensi di partai politik (Fit and Propertes) seharusnya secara etik akan terlihat elok apabila mengundurkan diri karena sudah jelas tidak netral lagi dan bisa dikategorikan ASN tersebut berpolitik praktis.

Kalau kita lihat pada Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.  

Meski tidak langsung PNS yang maju Pilkada mengundurkan diri, namun pasal tersebut sudah menegaskan seorang PNS mesti terbebas dari pengaruh kepentingan partai politik. Dengan begitu, ketika seorang PNS telah mengajukan surat permohonan dukungan kepartai politik untuk maju mencalonkan diri dalam perhelatan Pilkada maka harusnya mengundurkan diri.

Begitu pula dengan Frasa ‘tidak berpolitik praktis’ UU Polri lebih tegas. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Kemudian ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri  atau pension dari dinas kepolisian. (*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM