Desember 18, 2017

Insentif Guru PAUD dan Ketua RT Enam Bulan Belum Cair

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID-  Dalam rapat koordinasi dipimpin Bupati Ismunandar di
Ismunanar. (baharsikki/kk)
ruang Meranti, kantornya, Senin (18/12/2017) terungkap beberapa persoalan pembangunan yang perlu segera dituntaskan. Di antaranya, terkait soal pembayaran insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta ketua RT (Rukun Tetangga, Red) selama 6 bulan terakhir belum dicairkan.

"Soal insentif guru PAUD dan insentif ketua RT segera dibayarkan. Kalau ada staf yang mucil, bisa caiirkan sendiri. Kiranya atasan bisa tegur. Kalau bisa yang bersangkutan diusulkan untuk dipindah saja, daripada di situ mengganggu," tegas Ismunandar dalam arahannya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Roma Malau menyatakan, pihaknya sudah membayar  insentif guru SD dan, SLTP, terkecuali insentif para guru TK atau PAUD. Pencairan insentif guru PAUD kini masih dalam proses validasi data. Mudah-mudahan dalam kurun waktu tidak lama kedepan, insentif guru PAUD akan cair yang inilai besarannya berdasar peraturan yang berlaku.


"Saya tidak tahu persis angkanya berapa jumlah  guru PAUD di Kutim. Tapi mungkin kurang dari seribu orang," sebut Roma Malau usai ikuti rapat penting.

Selanjutnya, Kepala Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Suwandi menyebutkan, di Kutim ada 1.645 RT. Insentif para RT ini dan 129 kepala desa belum dibayar enam bulan. Total anggaran sekira Rp 6 miliar lebih. Dengan hitungan tiap ketua RT berhak mendapat insentif Rp 1 juta per bulan yang dialokasikan dalam APBD Perubahan 2017. 

Baik bupati maupun wakil bupati Kutim pada berbagai pertemuan dengan masyarakat, dia sudah menjanjikan hal yang dimaksud. Namun kenyataan hingga berita ini ditulis insentif ketua RT belum juga dicairkan. "Saya tidak ingin,  di masyarakat, kita yang janjikan surga, tapi justru neraka yang kita dapatkan," kata Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Untuk menyelesaikan masalah lambatnya pembayaran insentif tersebut, maka Sekkab Irawansyah duduk bersama Bagian Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah, BPMPD, dan Dinas Pendidikan guna mengambil langkah tepat menuntaskan hal ini. Paling lambat pembayaran dilakukan per 31 Desember 2017 mendatang.Jika semua persyaratan administrasi lengkap. Karena kalau tidak bisa cair tahun ini, maka anggaran yang dimaksud bisa hangus?. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM