Mediasi di kantor Satpol PP Kota Balikpapan |
Beberapa pihak hadir dalam mediasi tersebut, selain James dan Deddy, juga hadir Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan, Hasyim, Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Muriadi, Ketua RT 8 Gunung Samarinda Baru Sudiro dan juga beberapa pihak lainnya.
Mediasi terkait permasalahan tanah di wilayah Gunung Samarinda Baru, dimana pihak Deddy meminta ganti rugi setelah sekian puluh tahun menghuni dan merawat lahan dan juga bangunan.
Ditemui usai mediasi, Kabid Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Pranti menegaskan, pihaknya hanya menjalankan dan menegakkan aturan. "Ini mediasi antara pihak Pak James dan Pak Deddy. Kami netral, tidak memihak pihak manapun. Dan sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan, dan kami menegakkan aturan yang berlaku dan menjalankan perintah Undang-undang," ungkap Pranti.
"Kalau perihal ganti rugi, silakan antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Harapan kami, ada solusi dan ada kesepakatan kedua belah pihak. Dan agendanya digelar kembali mediasi lanjuti, kami siap menindaklanjuti untuk mediasi lanjutan. Agendanya di awal Desember, lebih cepat lebih baik untuk penyelesaian masalah," urai Pranti.
Sementara itu Deddy Lesmana saat ditemui menegaskan, pihaknya meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta, sudah lama merawat dan menghuni sebidang tanah bersama bangunan di wilahah Gunung Samarina Baru tersebut. (rahman)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar