November 13, 2017

LHKPN-LHKPASN Kutim Terkendala Administrasi

pejabat Kutim. (baharsikki/kk)
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemkab Kutim untuk segera penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/ Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (LHKPN-LHKPASN) dalam waktu dekat belum bisa direalisasikan. Itu lantaran terkendala lembaga yang menangani di Pemkab Kutim belum jelas siapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengurusi.


"Ini perlu dirapatkan. Karena yang menangani administrasi LHKPN atau LHKPASN masih tarik ulur apakah Inspektorat atau Bagian OrganisasiTata Laksana atau Ortal Setkab," saran Kepala Ortal Setkab Abdu Amir dalam rapat koordinasi di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (13/11/2017).

Amir menyatakan, berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MemPAN-RB) RI Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan yang berwenang tangani administrasi LHKPN-LHKPASN ada tiga lembaga. Yaitu, Inspektorat Kabupaten Kutim, Bagian Ortal Sekkab dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Dari lima ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di Pemkab Kutim, baru tercatat 431 orang yang sudah melaporkan LHKPASN-nya. Termaasuk PNS eselon 3, eselon 4 dan eselon 5. Sementara pejabat Kutim dari 800 orang yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, baru ada 50 orang yang menyampaikan. Kutim termasuk terlambat  se-Kalttim menyampaikan LHKPN-LHKPASN kepada KPK. 

Mungkin ada pejabat yang berusaha menyampaikan data LHKPN ke 'klik' website KPK tapi tidak bisa dibuka, diakses. Memang harus ada administrasi yang menangani di lingkup Pemkab Kutim. Ini perlu jadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti agar kinerja Pemkab Kutim lebih meningkat. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM