November 16, 2017

Kegiatan Operasi Pertamina EP di Daerah-daerah Penghasil, Jangan Tinggalkan Preseden Buruk di Daerah


catatan : Ir Lusiano SH MSi 

(Advokat, Jurnalis, Akitivis Dayak dan Pengamat kegiatan perminyakan di Kalimantan.yang juga  Kordinator Persatuan Masyarakat Pengusaha di Pertamina Kalimatan) 



Lusiano di salah satu lokasi Pertamina
BERDASARKAN pengamantan dan keluhan hasil Investigasi dari rekanan jasa pengadaan barang dan kontrak di kegiatan Kerjasama Operasi (KSO) Pertamina, di Kegiatan KSO Pertamina EP-PATINA Group Ltd di Kalimantan Utara , yang sudah menunda dan tidak membayar selama 4 tahun utang-utangnya kepada rekanan penunjang kegiatan usaha-usaha Pertamina tersebut. 

Total utang kepada rekanan supplier pengusaha kecil di daerah hanya berkisar Rp 20 miliar wajib bayar kepada rekanan pengusaha kecil di daerah yang sudah menunjang usaha Pertamina KSO tersebut. Untuk tidak meninggalkan preseden buruk dan kesan buruk masa lalu yang sudah pernah terjadi, saat lapangan-lapangan minyak di Kalimantan Utara di-KSO-kan dan di-TAC-kan, jangan terulang kembali. 


Pemerintah daerah dan Pertamina Usaha BUMN milik negara diharapkan ikut bertanggung jawab pada masalah-masalah yang ditimbulkan dari sebab akibat kerja sama tersebut dan kelak di kemudian hari Pemerintah Daerah harus mengetahui kerjasama-kerjasama  Pertamina di kegiatan Migas di daerah-daerah penghasil agar jangan mengorbankan pengusaha-pengusaha daerah lokal dan mengganggu perputaran ekonomi di daerah bagi pengusaha-pengusaha kecil. 

Saat ini banyak bermunculan kerjasama-kerjasama di sektor perminyakan dengan Pertamina BUMN sampai di mana jaminan dan perlindungan Pertamina kepada pengusaha daerah yang menunjang kegiatan-kegiatan tersebut janga terkesan tabrak lari dan pemerintah daerah wajib mengetahui hal-hal tersebut apabila ada kerjasama-kerjasama Pertamina masuk ke daerahnya jangan sampai berpotensi membuat penderitaan rakyat dan tidak dibayarnya usaha-usaha kecil di daerah yang telah nenunjang kegiatannya, merugikan dan berpotensi menghancurkan daerah dan menimbulkan preseden buruk atas kebesaran Pertamina BUMN milik negara. 

Sebagai penjamin harus tegas, contoh tersebut hanya pembayaran tunggak lebih kurang Rp 20 miliar kepada 20 pengusaha kecil lokal sudah 4 tahun ditunda-tunda dibayar, mana tanggung jawab Pertamina BUMN besar negara dan bagaimana adanya SKK Migas yang mengawasi. (*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM