Gatot (paling kiri) mengurus apa yang menjadi haknya |
Pernyataan hak tagih dari Herry S diberikan kepada Gatot pada 29 Januari 2011, dimana Herry S membantu untuk biaya pengurusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI atas putusan MA no 3060/K/PDT/1991 tertanggal 30 November 1993.
Gatot juga memegang surat kuasa dari H TB Mukti Arifin tertanggal 12 Januari 2016 untuk mengurus imbalan jasa yang diperoleh atas berhasilnya pengurusan PK di Mahkamah Agung RI tersebut.
Dari pernyataan para ahli waris itu, disebutkan jika sepakat memberikan imbalan sebesar Rp 2 miliar kepada Gatot selaku kuasadari H TB Mukti Arifin selaku penyandang dana atas jasa keberhasilan yang berkaitan dengan pembiayaan pengurusan perkara.
"Saat ini kami tengah melakukan pengurusan apa yang menjadi hak kami, yaitu sebesar Rp 2 miliar. Surat-surat yang sah dengan materai, baik itu perjanjian atau surat lainnya yang sah di mata hukum, kami pegang," ungkap Gatot kepada media ini, baru-baru ini.
"Kami melakukan pengurusan karena itu memang hak, sebagai kuasa tagih dari Herry s dan juga sebagai kuasa dari H TB Mukti Arifin," imbuh Gatot.
Masih menurut, pernyataan-pernyataan yang dibuat semua disetujui ahli waris, tanpa paksaan, dan juga disaksikan oleh saksi-saksi. "Sekali lagi saya kuasa tagih dari Herry S dan penerima kuasa dari H TB Mukti Arifin. Baik Hery S dan H TB Mukti Arifin adalah penyandang dana yang membantu pengurusan perkara," tegas Gatot. (rahman)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar