Oktober 09, 2017

Bandara Tanjung Bara KPC Bisa "sementara" untuk Umum

Teken MoU penerbangan. (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Pemkab kutim telah membuat nota kesepakatan (Memorandum of Understanding=MoU)  dengan Dirut PT Kaltim Prima Coal (KPC) Saptari Hoedaja berdasar Nomor 553-2/26/MoU/HK/X2017 dan Nomor MoU-498 BOD-MDI.12/X/17.  Penekenan MoU penggunaan sementara Bandara Tanjung Bara KPC menjadi bandara untuk layanan umum yang terdiri dari 13 pasal tersebut oleh Bupati Ismunandar dengan Wawan selaku manajemen PT KPC digelar di ruang Meranti Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (09/10/2017).


Pemkab Kutim dan PT KPC telah sepakati 8 poin peniting: Di antaranya; PT KPC selaku kontraktor pemerintah berdasar Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Nomor 12/Ji.Da/16/82 tanggal 8 April 1982 memilik lokasi tambang di Tanjung Bara, Sangatta. Dan di Tanjung Bara itu telah dibangun bandara khusus berdasar izin Kemehub RI Nomor 009/RBU.DBU/III/2017 tanggal 3 Maret 2017.

Tujuan MoU adalam dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Karena di Kutim hingga kini belum ada sarana bandara untuk publik. Oleh karena itu, melalui kerjasama ini antara Pemkab dan KPC pemanfaatan bandara Tanjung Bara untuk sementara tidak hanya bagi kepentingan perusahaan, tapi bisa juga untuk layanan penerbangan bagi kalangan umum. Layanan untuk penerbangan umum ini dievaluasi dalam kurun waktu tiap enam bulan berdasar Pasal II ayat 2  nota kesepakatan. Rencana bandara Tanjung Bara ini untuk layani penerbangan rute Sangatta -Balikpapan. (ri)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM