Juli 07, 2017

Usia Sekolah Harus Masuk Sekolah, ABS : Jangan Lahirkan Generasi Buta Huruf


ABS dan koleganya saat menerima pengaduan warga (fauzi/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Mantan Ketua DPRD Balikpapan dua periode Andi Burhanuddin Solong (ABS), merasa prihatin dengan kondisi di kota ini, setiap masyarakat menghadapi tahun ajaran baru, khususnya penerimaan siswa baru. Selalu ada masyarakat resah dan mengeluh setiap tahunnya. 

ABS tak tinggal diam, dirinya merespon aspirasi masyarakat Balikpapan, dan menyuarakan dengan lantang, pemerintah harus hadir, pemerintah harus berpihak pada kepentingan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. 

ABS mengingatkan jika mendapatkan pendidikan adalah mutlak haknya rakyat.  Sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 31."Jadi tidak ada alasan lagi, warga negara siapa pun berhak mendapatkan pendidikan. Dan itu tanggung jawab pemerintah," seru ABS, Jumat (7/7/2017) di kediamannya. 


Andi Burhanuddin Solong (fauzi/kk)
Namun ABS prihatin dengan kondisi masyarakat khususnya para orang tua murid, yang selalu mengeluhkan repotnya saat penerimaan siswa baru, alasan kuota tidak mencukupi atau semacamnya. 

"Apapun sistem pendidikannya, apa aturannya itu tidak masalah. Yang jelas, anak usia sekolah ya harus bisa masuk sekolah, tidak ada alasan, harus bisa masuk sekolah. Jangan lahirkan generasi buta huruf, dan para pemimpin pun jangan buta hati," seru ABS lagi. 

ABS menyoroti, pertumbuhan pendudukan yang pesat di Balikpapan, sangat tidak berbanding lurus dengan jumlah sekolah yang ada. Yang sayangnya menurut ABS, hal itu tidak diantisipasi oleh para pemimpinnya. ABS mengakui di eranya dirinya getol memperjuangkan masalah pendidikan, membangun sekolah, baik SD, SMP maupun SMA/SMK. 

"Jangan ada alasan tidak ada anggaran, tidak ada lahan. Asal mau, lahan dan anggaran bisa dicari di Balikpapan ini. Yang penting mau dan ikhlas berjuang untuk masyarakat," beber ABS. 

Disebutkan ABS, jumlah sekolah di Balikpapan ada 136 SD,  23 SMP dan 9 SMA serta 6 SMK. "Saat ini SMA/SMK diambil alih oleh Provinsi, nah ini para pemimpin di kota harus pintar-pintar, bangun SMA/SMK dengan anggaran dari provinsi. Dari dulu saya serukan bangun sekolah, bangun sekolah," kata ABS. 

Masih kata ABS, tiap pengembang perumahan di kota ini, juga diminta membangun sekolah di lahan perumahannya, sebagai bentuk pemenuhan fasilitas publik. "Jangan dibiarkan, nanti dari tahun ke tahun yang selalu repot masyarakat. Jumlah sekolah tidak berbanding lurus," kata ABS yang menegaskan, harus ada solusi agar anak-anak usia sekolah dapat menikmati pendidikan yang berkualitas. (tim kk)


Pasal 31 UUD 1954, tentang hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan. Adapun ayat-ayat dari pasal 31 UUD1945:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
 
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM