BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Bumi
adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut
wilayah kota.Apa pula Bangunan itu?
Bangunan adalah
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi
atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan.
Objek Pajak Bumi
dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah bumi dan/atau bangunan
yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan
pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
Jalan lingkungan
yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan
emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut jalan tol, kolam
renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan
kapal, dermaga, taman mewah tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas pipa
minyak Menara.
Sedangkan yang
tidak termasuk Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan adalah Objek Pajak yang:
Digunakan oleh
Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
Digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingan umum da tidak untuk mencari keuntungan
antara lain dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan
nasional.
Digunakan untuk
kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu
Merupakan hutang
lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang
belum dibebani suatu hak
Digunakan oleh
perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
Digunakan oleh
badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan
Subjek Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) adalah orang pribadi
atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau
memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau
memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) adalah orang pribadi atau badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Jenis pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) adalah menggunakan Official Assesment dimana besarnya
pajak terutang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat (Kepala BPPDRD) dengan
menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Dasar dari
pengenaan pajak PBB – P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak. Yang dimaksud dengan
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari tarnsaksi jual beli yang terjadi secara
wajar, dan bilamana tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau NJOP pengganti. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar
Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) untuk setiap wajib pajak. Masa Pajak
adalah jangka waktu yang lamanya 1 ( satu ) tahun kalender.
Tarif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berkut :
NJOP sampai
dengan Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) ditetapkan sebesar 0,1% ( nol
koma satu persen )
NJOP diatas Rp. 1.000.000.000
( satu milyar rupiah ) ditetapkan sebesar 0,2% ( nol koma dua persen)
Tata cara
perhitungan pajak terutang adalah mengalikan tarif dengan dasar pengenaan
pajak.
Ada beberapa
kebijakan berkenaan dengan Pengurangan PBB – P2
yaitu :
Paling tinggi
sebesar 50% 9 lima puluh persen ) dari PBB terutang dalam hal kondisi Objek
Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaa, veteran
pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda dudanya.
Paling tinggi
sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi
Objek Pajak berupa lahan pertanian / perkebunan / perikanan / peternakan yang
hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajaknya orang pribadi berpenghasilan
rendah
Paling tinggi
sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak
terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa :
Bencana alam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
Sebab lain yang
luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama
tanaman. (*/sumber disdpenda/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar