Juli 05, 2017

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan




BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.Apa pula Bangunan itu?
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah: 


Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut jalan tol, kolam renang, pagar mewah,  tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas pipa minyak Menara.

Sedangkan yang tidak termasuk Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Objek Pajak yang: 

Digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan
Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum da tidak untuk mencari keuntungan antara lain dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. 

Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu
Merupakan hutang lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2)  adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Jenis pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan  (PBB – P2) adalah menggunakan Official Assesment dimana besarnya pajak terutang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat (Kepala BPPDRD) dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Dasar dari pengenaan pajak PBB – P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak. Yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari tarnsaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) untuk setiap wajib pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 ( satu ) tahun kalender.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berkut  :
NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) ditetapkan sebesar 0,1% ( nol koma satu persen )

NJOP diatas Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) ditetapkan sebesar 0,2% ( nol koma dua persen)
Tata cara perhitungan pajak terutang adalah mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Ada beberapa kebijakan berkenaan dengan Pengurangan PBB – P2  yaitu :
Paling tinggi sebesar 50% 9 lima puluh persen ) dari PBB terutang dalam hal kondisi Objek Pajak yang Wajib Pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaa, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda dudanya. 

Paling tinggi sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi Objek Pajak berupa lahan pertanian / perkebunan / perikanan / peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajaknya orang pribadi berpenghasilan rendah
Paling tinggi sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari PBB yang terutang dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa :

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. 

Sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama tanaman. (*/sumber disdpenda/beny)

        
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM