Pembahasan mengenai pendidikan di Balikpapan |
Menurutnya, persoalan 25 orang
siswa yang tidak terakomodir di sekolah negeri harus dilihat lebih utuh
sesuai regulasi yang berlaku yakni Permendikbud no 17 tahun 2017 tentang PPDB.
“Kalau nilainya layak kenapa tidak
diterima? Bukan dianggap itu sebagai titipan. Makanya kita sama-sama melihat,
harus dicroscek dan mengonfrontir. Jangan sampai ada oknum-oknum memanfaatkan
jual beli transaksional demikian,” ujar Sabaruddin.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak
mulai dari LSM, Saber Pungli, Dinas Pendidikan menyelidiki indikasi dugaan
pungli jual beli seperti yang dilaporkan.
Beberapa waktu terakhir, sempat
berhembus isu adanya siswa titipan dari oknum-oknum pejabat hingga DPRD.
“Kalau ada terindikasi adanya jual
beli kursi , laporkan pada kami. Kita akan tindak itu semua. Karena selama ini
yang tertuduh dari kedinasan DPRD, Pemkot, dituduh semua. Jadi jangan ada
fitnah di antara kita," tegas Sabaruddin, usai dialog di Kantor
Pemkot bersama puluhan orangtua, Selasa (18/7/17).
Sementara Ganung Pratikno, mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan mencoba meluruskan tudingan yang berkembang soal siswa titipan di jalur Bina Lingkungan dan gakin yang selama ini dirasa kurang diakomodir.
Sementara Ganung Pratikno, mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan mencoba meluruskan tudingan yang berkembang soal siswa titipan di jalur Bina Lingkungan dan gakin yang selama ini dirasa kurang diakomodir.
Menurutnya, penerimaan PPDB online
masih menganut jalur kompetisi berdasarkan aplikasi, sehingga mengurangi campur
tangan personal dalam penentuan peringkat penerimaan.
“Ini jalur kompetisi berdasarkan
aplikasi. Gak melihat muka dan alamatnya siapa di situ,” jelasnya.
Soal tudingan ada indikasi pungli
oknum sekolah atau Dinas Pendidikan yang memungut biaya atau menggunakan
kekuasaannya seperti dikeluhkan beberapa orang demonstran, hari itu Ganung menegaskan
dengan istilah pihaknya tidak punya mata, kaki, dan telinga yang panjang
menjangkau persoalan tersebut.
“Itulah pernyataan masyarakat,
apapun pernyataan LSM dalam kondisi seperti itu. Kami tidak bisa mengelak, yang
jelas saya yakin, pimpinan saya, Pak Muhaimin beliau bukan tipe seperti itu,”
ucap Ganung.
Kalaupun menemukan kasus pungli
demikian, khususnya kepala sekolah, tambah Ganung, bisa saja diberikan sanksi.
“Pemecatan bisa jadi, kalau
prestasi bagus jadi pengawas. Kalau prestasi biasa-biasa saja, jadi guru biasa.
Kalau masuk pidana dan korupsi, bukan kami yang ambil kebijakan,” tandas
Ganung. (beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar