Juli 07, 2017

Ahmad Maulidin : Ada Dasar Permohonan, IMTN Kami Proses


Ahmad Maulidin diskusi dengan kabarkaltim (usman/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Timur Drs Ahmad Maulidin menekankan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Dia tak mengelak, bidang pertanahan yang menjadi salah satu tugas pelayanannya, membutuhkan kewaspadaan dalam tugas sehari-hari. 

"Kami tekankan kepada anggota saya, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jangan sampai pelayanan terkendala, jadi kita berusaha maksimal memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ungkap Ahmad kepada kabarkaltim.co.id, Kamis (6/7/2017). 


"Dan memang tetap harus hati-hati, dalam memberikan pelayanan izin memanfaatkan tanah negara (IMTN). IMTN sangat baik, karena benar-benar dicek dari bawah, dari RT, kelurahan, saksi-saksi," imbuh Ahmad. 
 
Menurut Ahmad, jika memang warga atau pemohon memang memiliki alas hak atau dasar dalam mengajukan permohonan IMTN, pihaknya pun melakukan proses pelayanan sebagai bagian tugas dan tangggung jawab yang diamanahkan. 

"Kalau ada dasarnya, ya kita proses. IMTN berlaku 3 tahun, dan harus ditingkatkan ke sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah," tegas Ahmad yang pernah bertugas di Perkotaan. (tim kk) 
 
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM