Lembaran pajak untuk Pertamina dari Dispenda (abram/kk) |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Dipimpin
Nazaruddin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan beserta anggota H Haris, H Danang Eko,
Baharuddin Daeng Lala dan Mauliddin, melakukan peninjauan ke lokasi
pembabatan hutan di kawasan kilang Pertamina RU V Balikpapan, Senin
(22/5/2017).
Pertemuan
antara Komisi III, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dispenda dan
Manajemen Pertamina RU V terlihat memanas antara Kepala DLH Suryanto
dengan anggota Komisi III terkait pajak dan retribusi mineral batu bara
bukan logam (minerba) atas penggundulan dari luasan lahan, sebanyak 1,1
juta meter kubik.
Selanjutnya
Haris anggota Komisi III yang juga politisi Demokrat menuturkan,
terkait masalah perizinan pembukan lahan tersebut sudah menyalahi
aturan. Seharusnya izin dulu diselesaikan baru dilakukan pembabatan
lahan. "Harus izin dulu, baru pembukaan lahan," tegas Haris.
Ia juga menyesalkan atas pernyatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
yang menuturkan bahwa tidak harus mengurus izin dulu untuk
dilakukan penggundulan lahan, dan permasalahan ini menjadikan pertemuan
semakin memanas.
Saat
dilakukan pertemuan antara Komisi III bersama DLH, ditargetkan sebanyak
1,1 juta meter kubik dengan nilai pajak sebesar Rp 8 miliar, ternyata dalam
pertemuan tersebut pihak Pertamina RU V mendapatkan surat setoran pajak
dari Dispenda hanya sebesar Rp 5 milliar, itu pun belum disetor ke kas Pemkot. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar