BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Pemerhati masalah pertanahan di Kaltim, Sudarman, mengajak semua warga khususnya para pemilik lahan untuk menjaga asetnya dengan baik. Sudar sapaan akrab Sudarman, merujuk pada Undang-undang Agraria, yakni pemilik tanah tidak cukup hanya mengandalkan legalitas atau surat yang merupakan bukti kepemilikan, namun juga merawat dan menjaga tanahnya dengan baik.
"Ada hal itu di UU Agraria. Jangan hanya mengandalkan surat tanah saja, tapi rawatlah aset (tanah) dengan baik. Semisal dikelola, ditanami dan dirawat, dipagari jadi hal itu juga mencegah pihak lain untuk mengambil alih aset tersebut," sebut Sudar berbincang dengan kabarkaltim.co.id, Jumat (5/5/2017) sore di rumahnya.
"Apalagi yang bukti kepemilikannya masih berupa segel, harus dijaga dan dikelola lahannya dengan baik. Riskan jika dibiarkan. Karena jika bertahun-tahun dibiarkan, terabaikan, bahkan tidak bayar pajak (PBB), itu bisa kembali ke negara," urai dia.
Sudar yang banyak memahami seluk beluk pertanahan ini menambahkan, sepatutnya pemilik tanah memiliki legalitas dalam bentuk sertifkat hak milik (SHM). "Jika sudah SHM, itu ada koordinatnya. Alangkah baiknya pula, SHM juga tetap dijaga dan dikelola dengan baik lahannya. Karena sesuai UU Agraria, ada sanksi jika membiarkan atau tidak merawat lahan yang dimiliki," tegas Sudar. (tw)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar