Mei 09, 2017

Kutim dan Kubar Pernah Dapat 'Surat Cinta" dari Mendagri

Buka rakor Disdukcapil se-Kaltim. (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Subdit Bina Aparatur Wilayah III Kalimantan Kementerian Dalam Negeri Teni mengungkapkan, bahwa Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan dan  Bupati Kutim Ismunandar pernah mendapat 'surat cinta" dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal mutasi pejabat yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan pada dua wilayah kabupaten yang dimekarkan tertanggal 12 Oktober 1999  berdasar Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.


Teni menjelaskan, yang dimaksud "surat cinta" dari Mendagri untuk Kubar dan Kutim, itu adalah berisi teguran kepada bupatinya terkait soal pergantian pejabat di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Red) beberapa waktu lalu..  Karena Disdukcapil merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas memberi layanan langsung kepada masyarakat, maka dalam pergantian posisi jabatan strategis bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 di Disdukcapil harus mendapat persetujuan Mendagri.

Kasus yang pernah terjadi di Kubar  yakni 8 pejabat  Disdukcapil di-nonjob-kan (tidak dapat kerja), dan Kutim ada mutasi  baik pejabat baru  (datang) maupun yang dipindah di kantor Disdukcapil belum ada surat persetujuan Mendagri untuk dipindahtugaskan tapi  bupatinya sudah telanjar lebih duluan melakukan aksi penyegaran posisi pejabat.

Waktu itu, ada persyaratan yang belum dilengkapi Kubar dan Kutim. Maka Mendagri memerintahkan agar persyaratan yang terabaikan itu segera dilengkapi. Karena Kutim dan Kubar sudah melengkapi kekurangan itu, maka urusan 'surat cinta' itu sudah selesai. "Masalahnya sudah beres. Sudah selesai. Itu berdasar amanah Permendagri Nomor 76 Tahun 2015," kata Teni dalam rapat koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Kaltim di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Selasa (9/5/2017)

Masalah di atas sengaja diungkap  Teni, dalam rapat koordinasi dimaksud agar dalam pergerakan gerbong mutasi di lingkup Pemprov Kaltim, kabupaten kota tidak terjadi penyimpangan hukum. Jadi pergantian pejabat di Disdukcapil kedepan tidak ada lagi yang belum mendapat persetujuan Mendagri. Pengusulan pejabat untuk posisi di kantor Disdukcapil harus melalui proses yang benar. Yaitu, pengusulan dari bupati ke gubernur. Dari gubernur usulkan lagi ke Mendagri. Mendagri terbitkan surat persetujuan pergantian. Waktu proses untuk mendapat persetujuan Mendagri kurang lebih 14 hari. (ri)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM