BNN Kota Balikpapan berhasil mengungkapkan jaringan narkotika |
"Tersangka HW, HS, dan AR masih buron. lokasi kedua, yakni rumah HW di Jalan Brantas merupakan rumah HW. HS merupakan istri HW yang saat ini masih kami lakukan upaya penyelidikan untuk menangkapnya," terangnya. Sementara itu, dari keterangan BNNK, Salah satu tersangka, Akbar, merupakan anak salah satu bandar narkoba yang pernah ditangkap BNNK di 2016 lalu. Akbar memiliki peran sebagai penghubung pertama jaringan narkotika. Setiap transaksi, HW memberi Akbar sabu 10 gram yang bisa habis dalam kurun waktu empat hari. "Setiap transaksi HW memberi Akbar 10 gram sabu. Biasa habis dalam kurun empat hari dengan imbalan Rp. 15 juta hingga Rp. 17 juta per transaksi. Oleh akbar, sabu dibagi ke paket kecil dan diberikan ke tersangka Ita dan Sappe untuk dijual. Biasanya satu paket hemat dijual dari harga Rp. 200 ribu hingga Rp. 1 juta kepada orang - orang yang sudah mereka kenal," beber Halomoan. Selain mengamankan barang bukti sabu, BNNK juga menyita tiga buah timbangan digital, tiga buah handphone, dan uang tunai Rp. 37.171.000 yang diduga merupakan uang hasil penjuan sabu. Uang tersebut rencananya akan disetorkan kepada HW. "Di rumah HW, di jalan Brantas, kami kembali menyita 33 bilah senjata tajam dan satu unit DVR CCTV. CCTV ini akan kami pelajari selanjutnya. Apakah ada hubungannya dengan peredaran narkoba yang dilakukan oleh HW," lanjutnya. Kepada tersangka Akbar, Ita, dan Sappe kemudian dijerat dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun hingga 20 tahun penjara. "Kami masih kembangkan kasus ini. Kemungkinan akan dikenakan pula pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada ketiga tersangka. Ini perlu agar membuat jera pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiskinkan pelaku," pungkas Halomoan. (abidin )
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar