Arbiansyah (beny/kk) |
"Apakah itu disetujui 100 persen dari permintaan 1 hektare, apakah dikurangi,” kata Lurah Karang Joang, Arbiansyah di ruang kerjanya, Selasa(16/05/2017).
"Apabila permintaan Polres itu bisa dikurangi, maka sisa
lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas rehabilitasi narkoba, rehab panti jompo yang dikelola oleh Dinas Sosial Balikpapan,” kata
Arbiansyah.
Diakui, tim dari pemkot masih akan membahas masalah
lahan yang awalnya hanya 2,8 hektare, apakah
tanah itu masih sesuai luasanya yang ada sekarang. Menurut Arbainsyah tanah
tersebut belum ada sertifikat, masih segel dan gambar ukur.
Dari tim pemkot akan menurunkan tim aset kota untuk melakukan pengecekan lahan yang akan dilakukan oleh tim pertanahan. Informasi terbaru, lahan untuk Polsek Balikpapan Utara sudah tersedia, dan akan dibangun di wilayah Kelurahan Graha Indah. (beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar