Untuk Tingkatkan PAD Balikpapan
Rapat paripurna DPRD Balikpapan Senin (29/5/2017) (bram/kk) |
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan aplikasi dari kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi dan
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Guna mewujudkan Balikpapan tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat.
"Peraturan daerah nomor 13 tahun 2006 tentang ketertiban umun sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, perlu direvisi," ujar Abdulloh yang juga Sekretaris Golkar Balikpapan.
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Guna mewujudkan Balikpapan tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat.
"Peraturan daerah nomor 13 tahun 2006 tentang ketertiban umun sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, perlu direvisi," ujar Abdulloh yang juga Sekretaris Golkar Balikpapan.
Abdulloh menjelaskan, terkait perda pajak restoran yang direvisi agar dapat memberikan kepastian kepada dunia usaha di dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, melihat perkembangan restoran semakin meningkat, baik skala besar, menengah maupun kecil.
"Perlu ditata ulang besaran tarif pajak yang akan dikenakan jelasnya," tegas Abdulloh.
"Perlu ditata ulang besaran tarif pajak yang akan dikenakan jelasnya," tegas Abdulloh.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam sambutannya menjelaskan perda penyelenggaraan ketertiban umum, akan diatur antara lain, tertib terhadap bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan kebakaran dan tertib terhadap usaha tertentu dan sosial.
Revisi perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran dapat dioptimalkan bagi pelaku usaha menengah ke bawah, diusulkan perubahan tarif untuk omset Rp 3.500.000 sampai dengan Rp 5.000.000 per bulan berlaku tarif 1 - 3 persen, Rp 5.000.000-10.000.000 per bulan tarif 3-7 persen dan omset Rp 10.000.000 per bulan dikenakan tarif 10 persen. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar