April 08, 2017

Pengusaha Kecil Daerah yang Berkegiatan di K3S Migas Merasa Resah

Amanat PTK 007 Revisi 3 Harus Dilakukan Menyeluruh 


Lusiano saat di kampung halamannya
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Pengusaha kecil di daerah di mana pengusaha-pengusaha kecil tersebut berkegiatan di usaha-usaha sebagai rekanan K3S Migas di bawah SKK MIGAS, kini merasa resah. Menurut advokat senior yang juga ahli perminyakan Ir Lusiano SH MBA, sebenarnya hal itu jangan sampai terjadi yang bisa menimbulkan kesenjangan sosial dan mengarah tidak kondusifnya daerah di mana usaha-usaha K3S beroperasi umumnya di hutan-hutan dan di daerah Kecamatan, yang dahulunya sudah ada sejak usaha K3S Migas masih belum jadi usaha nasional.

“Waktu itu masih masa Penjajahan Belanda, berlaku hukum adat di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, dan ini dijalankan oleh Londo-londo (Belanda), yang masa itu disebut anemer/supplier. Namun kini pengusaha kecil di daerah mengalami keresahan,” seru Lusiano kepada media ini, Jumat (7/4/2017).

“Sayang, masa di abad kemerdekaan dan otonomi daerah, tidak bisa diberlakukan. Dan hal itu sudah diberlakukan di Pertamina EP Asset 5 Kalimantan dan masih berlaku sampai sekarang, cuma tiap field berbeda melakukan kebijakannya. Sekarang Pertamina EP Asset 5 Kalimanatan memberlakukan tender terbatas untuk field yang umumnya di hutan-hutan dan kecamatan di Kalimantan, tapi belum sepaham dan belum seluruh field memberlakukan dan beberapa K3S juga sudah dengan tegas membelakulkan hak-hak otonomi daerah,” beber Lusiano.


“Seharusnya tegas SKK Migas dengan amanat PTK 007 revisi 3-nya mewajibkan seluruh usaha2 K3S Migas melaksanakan tender mulai  Rp 1 sampai 5 miliar setara US dollar 500.0000 di daerah manajemen K3S beroperasi, ini satu peraturan yang sangat baik dan mengakomodir kepentingan orang daerah/pengusaha daerah di mana usaha K3S beroperasi sampai ke kecamatan-kecamatan dan ifu sudah berlaku sampai saat ini. Tapi tidak sepenuhnya dilaksanakan masih ragu-ragu untuk melaksanakan amanat PTK 007 revisi 3 yang sudaj jelas wajib hukumnya,” kata Lusiano lagi.

Lanjut dia, dengan kondisi saat ini sebaiknya kebijakan mulai Rp 1-5 miliar yang dilaksanakan terbatas pada rekanan usaha lokal di kecamatan dan di field-field usaha eksploitasi dan produksi K3S, ditingkatkan menjadi Rp 2,5 - 5 miliar wajib lokal, 2 kali pengumuman tidak ada yang minat dan tidak quorum, go nasional dan Rp 2,5 miliar sampai Rp 5 miliar diangkat ke kantor pusat manajement K3S berkantor pusat. “Dasar hukumnya sudah ada PTK 007 revisi 3, tinggal minta dipertegas juklak pelaksanaannya. Ini demi keadilan jiwa dan semangat otonomi daerah, sudah ada sejak dulu, jangan justru muncul pemikiran meniadakan PTK-nya,” tutup Lusiano. (*/tw)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM