SANGATTA,
KABARKALTIM. CO.ID-Awal Kutai Timur (Kutim) dibentuk menjadi daerah otonomi
baru setelah dimekarkan dari induk Kabupaten Kutai berdasar Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999
silam, dan ditetapkan Sangatta sebagai ibukota kabupaten. Maka waktu itu
lingkaran patung burung rencana dikembangkan untuk taman kota. Seiring waktu,
geliat pembangunan makin pesat. Di antaranya, pemukiman penduduk kiat meluas
tampa peduli peruntukan tata ruang wilayah
kabupaten.
Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Alexander mencontohkan,
bangunan di kisaran lingkaran patung burung kilometer satu Jalan Poros Sangatta
– Bontang, dan sekarang masuk dalam wilayah Kecamatan Sangatta Selatan. Pemkab
Kutim tak punya taring untuk melakukan penertiban bangunan meski punya Satpol
PP. Sementara di sana (dekat Parung Burung, Red) bangunan permanen beton, semi
permanen, bangunan kayu untuk dijadikan
tempat tinggal, toko, bengkel, kios jumlahnya tambah banyak.
“Pemkab Kutim tak berwenang menertibkan bangunan di kisaran
lingkaran patung burung. Lokasi itu, tanah negara karena masuk dalam kawasan
TNK atau Taman Nasional Kutai,” jelas Alexander dalam pertemuan penting di
Kantor Bupati Bukit Pelangi dipimpin Wapub Kutim, April 2017 ini.
Pemkab Kutim tidak bisa melarang waktu pembangunan di
kisaran patung burung.
Pasalnya, tanah itu masih status kawasan TNK. Kendati,
pemerintah pusat telah melepas sebagian kawasan TNK seluas 7.816 hektare. Namun
tapal batas yang di-enclave-kan tersebut belum dipasangi tanda patok. Padahal tahun 2017 ini sudah
dianggarkan Rp 500 juta untuk biaya penetapan tapal batas enclave TNK. “Ada
tiga titik masuk dalam prioritas penetapan titik tapal batas enclace TNK.
Yaitu, bandara sangkima, terminal dan kisaran patung burung,” urainya.
Bangunan kayu. (baharsikki/kk) |
Alexander mengungkapkan, pihaknya telah melakukan komunikasi
kepada kejaksaan negeri Sangatta untuk melakukan eksekusi bangunan di kisaran
patung burung. Namun menurut pihak kejaksaan lanjut suami Isnaini trikorawati
ini, aparat kejaksaan tidak mau bersikap gegabah dalam bertindak. Kejaksaan
bisa melakukan penertiban di lahan yang dimaksud itu bila sudah ada keputusan
tetap dari pengadilan negeri. Selama tidak ada keputusan pengadilan maka
bangunan di kisaran patung burung tidak bisa diapa-apai. Pemkab Kutim juga tak
bisa melakukan ganti rugi lahan di situ.
Karena itu jelas tanah negara, bukan tanah
milik individu atau kelompok masyarakat.
Selanjutnya, Asisten Tata Pemerintahan Setkab Mugeni menyatakan, pihaknya telah membentuk tim kerja untuk turun mendata fakta lapanganan. Termasuk bangunan, pemilik dan lainnya. Hasil kerja tim terpadu tersebut nantinya dilaporkan resmi kepada Bupati Ismunandar.
Bertambahnya, bangunan di kisaran patung burung
tersebut dalam kurun waktu 17 tahun terakhir ini sejumlah warga
bertanya-tanya. Siapa yang salah? Di
sana, sebelah kiri patung burung dari arah Bontang- Sangatta berdiri bangunan
beton bertingkat milik wakil bupati Kutim, serta sejumlah deretan bangunan milik warga dari aneka profesi. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar