April 17, 2017

Pemkab Kutim Tak Punya Taring Tertibkan Bangunan Kisaran Patung Burung

Patung burung. (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM. CO.ID-Awal Kutai Timur (Kutim) dibentuk menjadi daerah otonomi baru setelah dimekarkan dari induk Kabupaten Kutai  berdasar Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999 silam, dan ditetapkan Sangatta sebagai ibukota kabupaten. Maka waktu itu lingkaran patung burung rencana dikembangkan untuk taman kota. Seiring waktu, geliat pembangunan makin pesat. Di antaranya, pemukiman penduduk kiat meluas tampa peduli  peruntukan tata ruang wilayah kabupaten.


Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Alexander mencontohkan, bangunan di kisaran lingkaran patung burung kilometer satu Jalan Poros Sangatta – Bontang, dan sekarang masuk dalam wilayah Kecamatan Sangatta Selatan. Pemkab Kutim tak punya taring untuk melakukan penertiban bangunan meski punya Satpol PP. Sementara di sana (dekat Parung Burung, Red) bangunan permanen beton, semi permanen, bangunan kayu untuk  dijadikan tempat tinggal, toko, bengkel, kios jumlahnya tambah banyak.

“Pemkab Kutim tak berwenang menertibkan bangunan di kisaran lingkaran patung burung. Lokasi itu, tanah negara karena masuk dalam kawasan TNK atau Taman Nasional Kutai,” jelas Alexander dalam pertemuan penting di Kantor Bupati Bukit Pelangi dipimpin Wapub Kutim, April 2017 ini.

Pemkab Kutim tidak bisa melarang waktu pembangunan di kisaran patung burung.
Bangunan kayu. (baharsikki/kk)
Pasalnya, tanah itu masih status kawasan TNK. Kendati, pemerintah pusat telah melepas sebagian kawasan TNK seluas 7.816 hektare. Namun tapal batas yang di-enclave-kan tersebut belum dipasangi  tanda patok. Padahal tahun 2017 ini sudah dianggarkan Rp 500 juta untuk biaya penetapan tapal batas enclave TNK. “Ada tiga titik masuk dalam prioritas penetapan titik tapal batas enclace TNK. Yaitu, bandara sangkima, terminal dan kisaran patung burung,” urainya.

Alexander mengungkapkan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada kejaksaan negeri Sangatta untuk melakukan eksekusi bangunan di kisaran patung burung. Namun menurut pihak kejaksaan lanjut suami Isnaini trikorawati ini, aparat kejaksaan tidak mau bersikap gegabah dalam bertindak. Kejaksaan bisa melakukan penertiban di lahan yang dimaksud itu bila sudah ada keputusan tetap dari pengadilan negeri. Selama tidak ada keputusan pengadilan maka bangunan di kisaran patung burung tidak bisa diapa-apai. Pemkab Kutim juga tak bisa melakukan ganti rugi  lahan di situ. Karena itu jelas tanah negara, bukan tanah  milik individu  atau kelompok masyarakat.

Selanjutnya, Asisten Tata Pemerintahan Setkab Mugeni menyatakan, pihaknya telah membentuk tim kerja untuk turun mendata fakta lapanganan. Termasuk bangunan, pemilik dan lainnya. Hasil kerja tim terpadu tersebut nantinya dilaporkan resmi kepada Bupati Ismunandar.
 
Bertambahnya, bangunan di kisaran patung burung tersebut  dalam kurun waktu  17 tahun terakhir ini sejumlah warga bertanya-tanya. Siapa yang salah?  Di sana, sebelah kiri patung burung dari arah Bontang- Sangatta berdiri bangunan beton bertingkat milik wakil bupati Kutim, serta sejumlah deretan bangunan milik warga dari aneka profesi. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM