Lusiano di salah satu field Pertamina |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-PT Pertamina (Persero) RU V, EP, Asset 5 dan UPms Kalimanatan adalah BUMN milik negara yang seluruh aset kekayaannya yang bernilai tinggi tersebar di mana-mana di Kalimantan ini. Tampaknya banyak yang terlepas dari pengawasan pengamanan kepemilikan aset oleh Pertamina/Negara, karena selama 40 tahun ini Pertamina dicabik-cabik dengan berbagai kerja sama dan berganti-ganti nama yang membingungkan TAC, JOB, KSO dan lain-lain yang adalah untuk bisnis semata.
"Kejar keuntungan semata memanfaatkan kekayaan Pertamina/Negara dengan alasan ketidakmampuan Pertamina, sehingga aset infrastruktur Pertamina EP di Kalimantan diabaikan perawatan dan pengamanan kepemilikannya. Saat ini banyak jadi masalah di field Pertamina EP se-Kalimantan, dirambah dan beralih kepemilikannya dari Pertamina secara ilegal," urai pengamat perminyakan Kalimantan Ir Lusiano SH MBA yang juga aktivitas Dayak Borneo.
"Menjadi masalah hukum perambahan aset milik negara.
Saat ini PT Pertamina EP Asset 5 Kalimantan yang sudah diperas dengan kerja sama-kerja sama, kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi/Negara, saat ini bingung menginventarisir aset kekayaannya dan merawat serta memelihara kembali, membangun dan merehabilitasi kembali
infrastruktur yang selama kerja sama rusak hancur dan diabaikan pemeliharaan," imbuh Lusiano yang juga advokat ini.
Masih kata dia, perawatan kembali itu, mengeluarkan pembiayaan uang negara yang besar.
Dengan pengalaman kehancuran pasca kerja sama tersebut sebaiknya seluruh Pertamina yang ada di Kalimantan diamankan aset infrastruktur dan fasiltas sarana penunjangnya, ditangani secara tegas dan terintegrasi dalam penguasaan kepemilikan negara.
Aset Pertamina di Kalimantan ini ada yang dikatakan milik aset RU V dan ada yang dikatakan asset milik EP, akibat hal ini banyak aset yang terbengkalai semacam tak bertuan membuka peluang perambahan dan penggelapan-penggelapan.
"Sebenarnya seluruhnya adalah aset milik negara, yang saat ini banyak bermasalah
Pertamina Pengolahan RU V atas perintah dan keinginan negara untuk melakukan pengembangan kilang dimasalahkan amdal dan lain-lain, termasuk rencana perluasan untuk infrastrukrur penunjang kilang yang tadi kepemilikan Pertamina, harus membayar ganti rugi, semula adalah milik Pertamina/Negara sendiri," urai dia,
"Terjadi pemborosan biaya negara.
Begitu juga PT Pertamina EP Asset 5 Kalimantan atas permintaan dan perintah negara melakukan pengeboran dan melakukan pembebasan tanah yang dahulunya konsesinya sendiri akibat perambahan kepemilikan, Pertamina harus melalukan pembebasan dan pembayaran dengan mengeluarkan biaya negara cukup besar dan dihambat dengan berbagai isu Amdal Lingkingan Hidup," tegas Lusiano. (*/tw)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar