Maret 19, 2017

Awas,,!!! Pungli lewat LKS dan Infak


Muhaimin
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Pihak sekolah sebaiknya lebih ekstra waspada dalam melakukan penarikan uang kepada siswanya. Jangan sampai niatnya baik, justru dianggap sebagai bentuk pungutan liar (pungli). 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud),  Ir Muhaimin MT mengatakan, di samping pungutan kepada orangtua siswa, bentuk pungli bisa dalam bentuk sumbangan apapun yang bukan termasuk dalam kesepakatan antara sekolah, komite dan Disdikbud. 
 
"Kami sudah sering menyampaikan kepada kepala sekolah agar tidak lagi menjual LKS. Mengadakan pungutan yang tidak disepakati oleh komite sekolah. Kesepakatan itu akan dibuat ketika di awal tahun ajaran baru. Sehingga dalam satu tahun orangtua sudah tahu berapa biaya yang dikeluarkan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah itu," ujar Muhaimin,kepada kabarkaltim dalam acara pelantikan  Kepala SD.dan SMP,  Jumat (17/3/2017) di aula Kantor Wali Kota Balikpapan.


Menurut Muhaimin, sekolah tidak boleh melakukan pungutan lain di pertengahan tahun ajaran. Item yang paling rawan menjadi pungutan, antara lain penjualan buku, penerimaan peserta didik baru, juga infak. 


"Infak ini rawan. Jangan sampai membebani siswa dan harus sudah dilaporkan di awal tahun ajaran baru. Sementara untuk penerimaan peserta didik baru kami usahakan tahun ini ada percontohan satu sekolah di masing-masing kecamatan, penerimaan secara online,” jelasnya. (beny)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM