![]() |
Muhaimin |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Ir Muhaimin MT mengatakan, di samping pungutan kepada orangtua siswa, bentuk pungli bisa dalam bentuk sumbangan apapun yang bukan termasuk dalam kesepakatan antara sekolah, komite dan Disdikbud.
"Kami sudah sering
menyampaikan kepada kepala sekolah agar tidak lagi menjual LKS. Mengadakan
pungutan yang tidak disepakati oleh komite sekolah. Kesepakatan itu akan dibuat
ketika di awal tahun ajaran baru. Sehingga dalam satu tahun orangtua sudah tahu
berapa biaya yang dikeluarkan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah itu,"
ujar Muhaimin,kepada kabarkaltim dalam acara pelantikan Kepala SD.dan SMP, Jumat (17/3/2017) di aula Kantor Wali Kota
Balikpapan.
Menurut Muhaimin, sekolah tidak
boleh melakukan pungutan lain di pertengahan tahun ajaran. Item yang paling
rawan menjadi pungutan, antara lain penjualan buku, penerimaan peserta didik
baru, juga infak.
"Infak ini rawan. Jangan
sampai membebani siswa dan harus sudah dilaporkan di awal tahun ajaran baru.
Sementara untuk penerimaan peserta didik baru kami usahakan tahun ini ada
percontohan satu sekolah di masing-masing kecamatan, penerimaan secara
online,” jelasnya. (beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar