![]() |
Satpol PP Berau menyampaikan surat edaran ke PKL |
TANJUNG REDEP, KABARKALTIM.CO.ID-Satpol PP Kabupaten Berau pada Rabu (8/2/2017) malam membagikan surat edaran perihal perayaan Cap Go Meh kepada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Achmad Yani Tepian Segah.
Edaran tentang tidak melakukan kegiatan usaha berdagang pada Sabtu (11/2/2017) karena diadakan perayaan Cap Go Meh di sekitar lokasi tersebut. Tidak berjualan sementara juga untuk menghindari kemacetan.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Berau, Nurul Wati, mengatakan pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada PKL yang ada di sekitar Tepian Jalan Achmad Yani untuk tidak berjualan dahulu. Kegiatan Cag Go Meh seperti pelepasan lampion dan makan lontong bersama.
"Kami sudah memberikan informasi kepada sekira 40 PKL yang ada di wilayah itu. Kami menelusuri dari ujung ke ujung Jalan Achmad Yani dan mengimbau agar tidak berjualan dulu pada Sabtu (11/2/2017) malam. Setelah itu boleh kembali berjualan," tegas Nurul.
"Jadi bukan larangan berjualan selamanya, hanyta satu hari saja. Guna mendukung kelancaran perayaan Cap Go Meh tahun 2017 di Berau. Kegiatan sebagai salah satu upaya menarik wisatawan ke Kabupaten Berau," tutup Nurul. (rer)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar