Abdul Majid (rer/kk) |
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disperindakop Berau Abdul Majid mengatakan sertifikat NIK dan kode barcode digunakan untuk alat control permohonan kredit, izin investasi dan pemberian rekomendasi atas usualan program pemerintah maupun daerah.
“Ketika koperasi membutuhkan pembiayaan modal, kalau memiliki sertifikat NIK ini, artinya koperasi mereka sehat, sehingga memudahkan koperasi untuk mendapatkan bantuan pinjaman modal dari pemerintah atau swasta dan lembaga permodalan,” terang Abdul Majid.
Untuk mendapatkan sertifikat NIK dan kode barcode ini pengurus koperasi bisa mengajukan permohonan ke Disperindakop dengan melampirkan laporan rapat anggota tahunan (RAT) selama 3 tahun berurutan, dan kemudian mengisi blanko sesuai dengan laporan administrasi dan keuangan koperasi.
“Untuk tahun ini kami akan mendorong koperasi yang belum memiliki sertifikat NIK dan kode batang agar segera mendaftar dan rutin menggelar RAT karena dari sertifikat ini banyak manfaat yang bisa didapatkan koperasi,” ujar Abdul Majid. (rer)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar