Desember 14, 2016

Undang-undang ASN "Banci"

SANGATTA, KABARKALTIM. CO. ID-  Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Zainuddin Aspan. (baharsikki/kk)
Pelatihan (BKPP) Kutai Timur Zainuddin Aspan mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, mau dibilang laki-laki bukan juga, dan mau dibilang perempuan bukan juga. "Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara, Red) ini banci," ujarnya sambil tertawa.

Di kantornya, Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi, Rabu pagi (14/12/2016)  Zainuddin Aspan menyatakan, biasanya kalau undang-undang sudah disahkan DPR RI, selang kurang dari setahun, akan terbit aturan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Tapi undang -undang ASN ini sudah dua tahunan disahkan, tapi PP-nya belum ada.

Sehingga, dampaknya negatif terhadap  penataan kepegawaian Pemkab Kutim sungguh terasa. Padahal, Pemkab Kutim sendiri sebenarnya masih membutuhkan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja saat ini jumlah data pegawai di Badan Kepegawaian Administrasi Negara (BKAN) Jakarta dengan data pegawai Kutim ada selisih. Sehingga menimbulkan polemik tersendiri bagi pemerintah daerah.

"Pemkab Kutim mau terapkan undang -undang ASN secara utuh, tapi PP-nya belum ada. Padahal sejatinya, PP ASN sudah ada. Ini 'kan belum. Bagaimana kami di daerah berbuat kalau petunjuk teknisnya belum ada sebagai pedoman," terang Zainuddin Aspan.

Lanjut Zainuddin, dalam amanah U U Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6 dinyatakan,pegawai terdiri dari dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan, UU ASN Pasal 90 dinyatakan, batas usia pensiun bagi pejabat administrasi maksimal 58 tahun, dan pimpinan tertinggi pensiun usia maksimal 60 tahun. 

Pemkab Kutim, ungkap Zainuddin  sewaktu menjabat  sebagai Kepala Bagian Hukum Setkab era Bupati Isran Noor, pernah mengajuhkan keberatan dengan keberadaan undang -undang mineral, energi dan pertambangan yang baru. Kritikan itu disampaikan ke pemerintah pusat, dan Pemkab Kutim waktu itu dinyatakan menang. Dengan alasan tetap pengikuti perundang-undangan lama, bukan aturan baru. (ri)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM