Diklat Gelaran BKD Kabupaten PPU
Dikltat gelaran BKD Kabupaten PPU |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (28/11/2016) menggelar diklat penerapan akuntansi pemerintah daerah yang berbasiskan aktual. Acara dibuka staf ahli bidang Ekonomi dan Keuangan H Sutrisno SKM MM, didampinggi beberapa staf ahli lainnya seperti Rahman Nurhadi Staf
ahli Pembangunan, Suyanto Staf Ahli Pemerintahan, Hebring Staf Ahli
Kemasyarakatan dan SDM, Firmansyah staf ahli Hukum dan Politik dan Surodal Kepala BKD.
Pengisi pemateri dari Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta Alfian Misran, kegiatan
digelar selama 4 hari. Jumlah peserta yang mengikuti diklat
tersebut 40 orang dari beberapa SKPD di kPPU,dan jumlah jam pelajaran diambil sekitar 40 jam pelajaran.
Peserta dikltat menyimak serius paparan yang disampaikan |
Sutrisno berpesan kepada seluruh SKPD di PPU dalam memberikan laporan keuangan berbasis aktual, untuk
menghindari hal-hal yang yang mungkin terjadi kesalahan baik masalah keuangan
atau masalah aset daerah sehingga dengan adanya diklat ini mereka-mereka yang mengikuti ini akan lebih
akutabel, transparan dan masalah bisa dihindari dari awal.
"Yang
jelas mereka akan menjadi proporsional dalam bekerja nantinya," harapa Sutrisno.
Sementara Kepala BKD
Surodal mengharapkan dari diklat ini, bisa diterapkan standar akutansi
Pemerintah Daerah yang berbasiskan aktual, yang amanat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71
Tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah, dilanjutkan dengan Permendragi 64 tahun 2013 penetapan standar akuntansi pemerintah aktual pada pemerintah daerah.
"Maksud dan tujuannya sebagai pedoman Pemerintah Daerah
dalam rangka penerapan SAP (standar Akutansi Pemerintahan) berbasil aktual," kata Surodal.
Selain itu kegiatan ini
juga bisa menjadikan kader-kader tenaga keuangan, sehingga terimplikasi
terhadap pengelolaan keuangan di SKPD yang semakin meningkat, pekerjaan hingga
bekerja proporsional. dan sangat kecil kesalahan-kesalahan pekerjaan yang dilakukan. (alpian-hms 04)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar