SANGATTA, KABARKALTIM. CO.ID- Memang tugas dillematis bagi Satpol PP dalam mengamankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Pasalnya, Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di Kutim disinyalir Kepala Badan Satpol PP Rizali Hadi masih ada yang berkeliaran.
Rizali Hadi. (bahar sikki/kk) |
"Penertiban terus kami lakukan. Cuma kalau habis tangkap, wanita susila itu hanya disuruh buat surat pernyataan saja. Yang kami pernah tangkap kadang orangnya itu-itu juga. Orangnya sama. Jadi kerja berulang-ulang belum ada solusi," kata Kepala Badan Satpol PP Rizali Hadi ketika ditemui di Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Senin (17/10/2016).
Rizali mengatakan, anggota Satpol PP siap saja melaksanakan tugas sesuai amanah Perda yang berlaku. Hanya saja, saat ini penanganan PSK di wilayah Kutim belum maksimal. Karena belum ada langkah komprehensif melaksanakan program aksi. Kalau hanya menangkapi para PSK, itu gampang saja. Tapi perlu penanganan lanjutan agar persoal asulila betul betul fokus dan tuntas.
"Kamu terus melakukan pemantauan dalam bentuk razia. Namun razia belakangan ini, volume razia kami kurangi. Itu karena sehubungan dengan dana," terang Rizali Hadi.
Menurut Rizali, kalau PSK betul-betul mau dibina ke jalan positif, sebaiknya ada program aksi lanjutan yang terfokus dan tuntas. Kalau sudah ditangkap PSK-nya. PSK-nya diberi pilihan. Apakah dipulangkan ke kampung halaman, atau tetap berada dibina di Kutim. Cuma kendalanya, dana pembinaan dari APBN kini juga belum jelas, ada atau tidak. Begitu pula dana pembinaan dari Pemkab Kutim, juga belum ada kepastiannya.
Kalau PSK dipulangkan perlu ada dana pemulangan (transportasi), ada uang saku. Tapi kalau mereka (PSK) tetap tinggal di Kutim diperlukan pula dana. Biaya pembinaan kterampilan dan pembinaan mental. Hanya saja, persoalannya, wanita penghibur ini kebanyakan hobi menyanyi. Oleh karena itu, perlu dibahas bersama mengenai izin karauke. Izin karouke diterbitkan asal memenuhi syarat. "Susah memaksa orang kalau mereka hobi nyanyi. lantas dibekali ilmu menjahit," jelasnya.
Setelah Pemkab Kutim terbitkan izin karouke, tempat hiburan ini betul-betul diawasi ketat. Supaya pemberian izin benar-benar sesuai peruntukannya. Atau Pemkab Kutim mengambil opsi memindahkan lokalisasi ke tempat yang sesuai amanah Perda. Dalam Perda tempat hiburan malam (THM) berjarak 500 meter dari pemukiman penduduk, jauh dari rumah ibadah atau fasilitas umum. Tapi fakta di lapangan. ada THM berdekatan dengan pemukiman penduduk. Ini yang harus ditertibkan. Hanya saja, sampai saat ini belum ada penanganan PSK secara fokus dan tuntas di Kutim. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar