![]() |
Yusran Aspar menyampaikan sambutan pada Sidang paripurna DPRD PPU |
Yusran Aspar mengatakan, secara umum perangkat daerah
yang telah disepakati berdasarkan tipologi pemetaan yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk Kabupaten
PPU, dalam rangka melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan
daerah adalah sebanyak 21 dinas dengan rincian
dinas Tipe A sebanyak 5 OPD, dinas tipe B sebanyak 11 OPD, dan dinas tipe C
sebanyak 5 OPD.
Sedangkan unsur penunjang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berbentuk badan sebanyak 3 OPD, yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan dengan tipe C; Badan Keuangan dengan tipe A, dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan dengan tipe A. Selain itu, untuk melaksanakan fungsi sekretariat daerah yang merupakan unsur staf, diwadahi dalam bentuk Sekretariat Daerah dengan tipe A.
Sedangkan unsur penunjang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berbentuk badan sebanyak 3 OPD, yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan dengan tipe C; Badan Keuangan dengan tipe A, dan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan dengan tipe A. Selain itu, untuk melaksanakan fungsi sekretariat daerah yang merupakan unsur staf, diwadahi dalam bentuk Sekretariat Daerah dengan tipe A.
“Dari Perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP 18 Tahun 2016, terdapat beberapa perangkat daerah yang ditingkatkan statusnya menjadi dinas, ada yang dirasionaliasi, ada yang dipecah menjadi beberapa dinas dan ada beberapa yang dilakukan penggabungan dari dua atau lebih perangkat daerah yang ada sebelumnya," kata Yusran.
"Perangkat Daerah yang ditingkatkan statusnya antara lain Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, “ jelasnya.
Sementara itu Pada rapat paripurna tentang nota keuangan perubahan pendapatan APBD 2016, Yusran Aspar dalam sambutannya menyampaikan penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini, merupakan sub sistem dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2016, dapat disesuaikan dengan kondisi kekinian, terutama penyesuaian terhadap target pendapatan dan penerimaan serta rencana belanja pemerintah daerah.
Target Pendapatan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2016 lanjutnya setelah dilakukan penyesuaian dengan peraturan presiden Nomor 66 tahun 2016 dan penambahan dari kurang bayar dana bagi hasil SDM, dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan dana kapitasi, sehingga pendapatan dalam perubahan ini menjadi sebesar Rp 1.269 triliun lebih, terdapat penurunan sebesar Rp 155,692 miliar lebih atau 10,92% bila dibandingkan dengan target pendapatan dalam APBD Murni sebesar Rp. 1,425 triliun lebih. Penurunan Pendapatan tersebut, merupakan akumulasi dari pengurangan dan penambahan dari tiga jenis pendapatan daerah.
“Belanja secara keseluruhan direncanakan Rp 1,257 triliiun lebih, berkurang sebesar Rp 235,746 miliar lebih atau sebesar 15,78% dari APBD Murni sebesar Rp 1,493,“ jelasnya.
Realisasi
pendapatan tahun 2015 sebesar Rp 1,27 triliun lebih dengan rincian pendapatan asli Daerah sebesar Rp 65,56 miliar lebih. Pendapatan Transfer sebesar RP 1,21 triliun lebih. Realisasi Belanja
Daerah Tahun 2015 sebesar Rp 1,39 triliun lebih.
:
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar