![]() |
Tersangka diamankan di Polsek Penajam |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kekerasan
seksual kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tidak
pidana pemerkosaan dialami oleh seorang ibu rumah tangga
Jamila (22) warga Jl Provinsi Km 12 RT 001
Kelurahan Lawelawe kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Selasa (18/10/2016).
Tindak pidana pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan
oleh Jumadil Awal alias Jailani (25) warga Jl Abdul Ghani RT 08
Kelurahan Penajam. Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Teddy Rystiawan saat
dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian
tersebut berlangsung sekitar pukul 02.30 Wita.
"Saat itu korban sedang
tidur dan tersangka mengetuk pintu belakang rumah kemudian korban
membuka pintu tersebut selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah dan
duduk di lantai dapur," kata Kapolres.
Kemudian lama tersangka pamit pulang tetapi tersangka
bukannya pulang namun masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban. Atas
kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek
Penajam.
Polsek Penajam telah melakukan tindakan, mendatangi TKP dan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan
tersangka yang sudah diamankan di Polsek Penajam.
Barang bukti berupa celana dalam korban, sprei, celana
panjang tersangka dan 2 buah HP telah diamankan dan pihak kepolisian
masih melakukan proses penyelidikan. Dan sampai saat ini berdasarkan
informasi kepolisian bahwa tersangka belum mengakui perbuatan tindak
pidana pemerkosaan. Berdasarka hasil tes urine tersangka positif gunakan narkoba
jenis sabu-sabu. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar