Marjani : Buku Pelajaran Harus Dipenuhi Pemerintah
Marjani (haru/kk) |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser
Utara (PPU) merespon positif intruksi Menteri Pendidikan Muhajir
Effendy terkait penghapusan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Pasalnya
intruksi tersebut telah diatur di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016
tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Kepala
Disdikpora Marjani kepada kabarkaltim.co.id, Senin (17/102016) mengatakan, dengan adanya LKS bisa membebankan kepada orang tua/wali siswa serta
jangan sampai duplikasi, dan guru tidak mengajar hanya membedah LKS
tentu akan membebani siswa itu sendiri. Ketika pulang sekolah tidak akan
dibebankan Perkerjaan Rumah atau PR lagi, semua dituntaskan di sekolah
karena ia menilai jika ada PR maka tugas di sekolah tidak tuntas.
"Dengan tidak dipakainya LKS maka siswa tidak akan ada PR
lagi, semuanya akan dituntaskan disekolah dan untuk semester depan yang
namanya PR itu tidak ada lagi," kata Marjani.
Wacana penghapusan LKS telah lama bergulir penghapusan LKS tersebut dirinya menilai agar pembelajaran di sekolah semakin efektif serta tidak membebani siswa dengan PR tersebut.
"Buku LKS memang
akan segera dilarang tetapi bukan berarti siswa maupun siswi akan bebas
setelah pulang dari sekolah, tetapi mereka tetap diberikan tugas yang
lebih aplikatif dan bukan sekedar teori maupun soal. Pelarangan juga LKS
tak lepas dari banyaknya praktik bisnis yang dilakukan sebagian oknum
guru, dengan dalih menambah pemahaman siswa dan otomatis LKS akan
membuat guru mengajar tidak efektif," tambahnya.
Dia juga
menekankan, penghapusan LKS perlu didukung komitmen pemerintah
mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pengadaan buku paket. Pasalnya,
selama ini masalah ketersediaan buku dari pemerintah tak pernah tuntas.
Pemerintah mewajibkan judul buku dan penerbit, namun jumlahnya sangat
terbatas. Itu membuat orangtua risau karena khawatir mengganggu
pembelajaran anaknya.
"Jadi, perlu penekanan khusus di mata pelajaran tertentu agar bisa mengejar ketertinggalan dari siswa lainnya,. Konsekuensinya
buku pelajaran harus dipenuhi pemerintah, dengan cara memastikan alokasi
bantuan operasional sekolah (BOS) dari daerah maupun pusat mencukupi,
karena selama ini tidak mencukup," urai dia.
"Kami telah menganggarkan di tahun
2013 sebesar Rp 8,6 milliar dan di tahun 2014 sebesar Rp 4 milliar dan
pemerintah pusat akan mencukupin kebutuhan buku tersebut, tetapi sampai
saat ini buku belum mencukupi dan saya katakan pemerintah pusat tidak
konsisten," lanjutnya
Seperti yang
diketahui saat anggaran dari pusat maupun daerah sedang mengalami
defisit. Pengadaan buku harus dijamin tidak bermasalah. Agar proses
pembelajaran siswa tidak terganggu, hanya karena buku tidak tersedia.
Penghapusan LKS harus didukung Kemendikbudsebagai upaya mendorong
perubahan metode pembelajaran di kelas yang masih monoton seperti saat
ini. Mestinya, Kurikulum 2013, mendorong sistem pembelajaran secara
tematik, bukan mandiri seperti menggunakan LKS. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar