Pegawai Kutim. (bahar sikki/kk) |
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Sejak dilantik Februari 2016,
Ismunandar sebagai bupati Kutim, dan Kasmidi Bulang sebagai wakil bupati,
hingga Oktober ini belum digelar mutasi. Padahal, sesuai peraturan yang
berlaku, pemenang Pilkada terpilih boleh melakukan mutasi 6 bulan setelah
dilantik.
“Kami belum mutasi. Mutasi
rencana dihelat setelah Perda atau Peraturan Daerah mengenai organisasi sudah
rampung. Peraturan Organisasi Daerah atau POD kini dibahas DPRD. Jadi mutasi
digelar stelah disahkan POD. Kami tunggu Perda-nya, baru ada mutasi,” kata
Ismunandar di Kantor, Bukit Pelangi, pada berbagai kesempatan.
Mutasi tak kunjung dihelat,
karena di satu sisi aturan berubah-ubah, dan di sisi lain, pejabat Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) Kutim yang definitif juga belum ada. Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Irawansyah hanya dikukuhkan bupati Kutim sebagai
Sekkab. Irawansyah belum pernah disumpah dan diambil janjinya sebagai Sekkab
Kutim definitif.
Oleh karena itu, mutasi merupakan
perbincangan menarik banyak orang dari segi
minus plus-nya. Yang diuntungkan dengan belum diadakan mutasi, adalah
mereka yang menduduki posisi jabatan strategis ‘basah’ saat ini. Tapi yang
dirugikan, adalah mereka yang tadinya sudah ancang-ancang menduduki jabatan
baru, namun belum digenggam. Intinya, mutasi adalah prosesi penggantian orang
di posisi jabatan. Artinya, ada yang datang (pejabat baru), dan ada yang pergi
(pejabat lama). Apakah pergi pindah posisi jabatan ataukah dia pensiun.
“Mutasi kapan, waktunya belum
jelas. Sekda-nya saja belum definitif. Padahal jabatan PNS tertinggi di lingkup
Pemkab Kutim ‘kan Sekretaris Daerah atau Sekda. Status Sekda sangat penting. Karena
Sekda masuk tim panitia pertimbangan jabatan dan kepangkatan,” kata Sekretaris
Korpri Awang Ari Jusnanta yang sudah siaga menduduki jabatan baru.
Terkait POD yang belum sahkan
itu. Struktur organisasi Pemkab Kutim yang ada saat ini bakal alami perubahan.
Misalnya, Sekkab saat ini membawahi 4 asisten. Nantinya, POD baru Sekkab hanya
membawahi 3 asisten, yakni pemerintahan, ekonomi pembangunan dan administrasi.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim
bakal dihapus (ditiadakan).
Dinas Kehutanan, Dinas
Pertambangan tidak ada lagi di kabupaten
tapi diambilalih pemprov Kaltim. Begitu pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
khusus SMA dan SMK, bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten tapi sudah menjadi
urusan Pemprov Kaltim. Perubahahn struktur organisasi ini berkorelasi positif
terhadap jumlah pegawai yang dibutuhkan. Serta besaran anggaran yang
diperlukan. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar