Oktober 24, 2016

Mutasi Tunggu Disahkannya POD


Pegawai Kutim. (bahar sikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Sejak dilantik Februari 2016, Ismunandar sebagai bupati Kutim, dan Kasmidi Bulang sebagai wakil bupati, hingga Oktober ini belum digelar mutasi. Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, pemenang Pilkada terpilih boleh melakukan mutasi 6 bulan setelah dilantik.

“Kami belum mutasi. Mutasi rencana dihelat setelah Perda atau Peraturan Daerah mengenai organisasi sudah rampung. Peraturan Organisasi Daerah atau POD kini dibahas DPRD. Jadi mutasi digelar stelah disahkan POD. Kami tunggu Perda-nya, baru ada mutasi,” kata Ismunandar di Kantor, Bukit Pelangi, pada berbagai kesempatan.

Mutasi tak kunjung dihelat, karena di satu sisi aturan berubah-ubah, dan di sisi lain, pejabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim yang definitif juga belum ada. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Irawansyah hanya dikukuhkan bupati Kutim sebagai Sekkab. Irawansyah belum pernah disumpah dan diambil janjinya sebagai Sekkab Kutim definitif.

Oleh karena itu, mutasi merupakan perbincangan menarik banyak orang dari segi minus plus-nya. Yang diuntungkan dengan belum diadakan mutasi, adalah mereka yang menduduki posisi jabatan strategis ‘basah’ saat ini. Tapi yang dirugikan, adalah mereka yang tadinya sudah ancang-ancang menduduki jabatan baru, namun belum digenggam. Intinya, mutasi adalah prosesi penggantian orang di posisi jabatan. Artinya, ada yang datang (pejabat baru), dan ada yang pergi (pejabat lama). Apakah pergi pindah posisi jabatan ataukah dia pensiun.

“Mutasi kapan, waktunya belum jelas. Sekda-nya saja belum definitif. Padahal jabatan PNS tertinggi di lingkup Pemkab Kutim ‘kan Sekretaris Daerah atau Sekda. Status Sekda sangat penting. Karena Sekda masuk tim panitia pertimbangan jabatan dan kepangkatan,” kata Sekretaris Korpri Awang Ari Jusnanta yang sudah siaga menduduki jabatan baru.

Terkait POD yang belum sahkan itu. Struktur organisasi Pemkab Kutim yang ada saat ini bakal alami perubahan. Misalnya, Sekkab saat ini membawahi 4 asisten. Nantinya, POD baru Sekkab hanya membawahi 3 asisten, yakni pemerintahan, ekonomi pembangunan dan administrasi. Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim  bakal dihapus (ditiadakan).

Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan  tidak ada lagi di kabupaten tapi diambilalih pemprov Kaltim. Begitu pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khusus SMA dan SMK, bukan lagi menjadi kewenangan kabupaten tapi sudah menjadi urusan Pemprov Kaltim. Perubahahn struktur organisasi ini berkorelasi positif terhadap jumlah pegawai yang dibutuhkan. Serta besaran anggaran yang diperlukan. (ri)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM