Oktober 07, 2016

Kades Babulu Darat Minta Kasus Korupsi BumDes Dipercepat Pengusutannya

Kerugian Negara Mencapa Rp 900 Juta 


Abdul Azis
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kepala Desa Babulu Darat Kecamatam Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Azis meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres PPU untuk mempercepat pengusutan tindak pidana korupsi praktisi simpan pinjam Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang mencapai kerugian negara sekitar Rp 900 juta.  Hal ini dikatakan kepada kabarkaltim.co.id, Selasa (4/10/2016).

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi sejak tahun 2015 saat dirinya masih menjabat sebagai Bendahara di Desa Babulu Darat. "Saat itu saya belum terpilih sebagai Kepala Desa dan modal awal sekitar Rp 1,154 milliar dan sudah dihitung yang dengan pinjaman masyarakat yang macet dan yang menghilang sekitarRp  900-an juta," kata Abdul Azis.


Dana tersebut merupakan Alokasi Dana Desa (ADD0 yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya melalui BumDes sehingga terjadi penyelewengan anggaran yang menimbulkan kerugian yang cukup besar untuk ukuran desa. "Kami minta kepada pihak yang berwajib untuk secepatnya mengusut dan menyelesaikan kasus ini karena ditakutkan pengurus yang lama menghilang, karena belum ada yang ditahan," lanjutnya. 

"Ada barang bukti berupa dua kapling tanah serta satu buah motor yang nilainya tidak seberapa, intinya kerugian mencapai lebih Rp 900 juta," tuturnya. 

Sementara itu unit Tipikor Polres Penajam Paser Utara Iptu Arnomo saat dimintai keterangan beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi praktisi simpan pinjam BumDes Desa Babulu Darat sudah memasuki tahap penyelidikan. 

"Pihak kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi sekitar 78 orang dimana kami juga meyelamatkan aset barang bukti berupa dua bidang tanah kaplingan serta satu buah motor, " kata Arnomo.

"Saat ini kami sudah masih menyelidiki pengurus BumDes yang lama dan memang kerugian negara memang diperkirakan sekitar lebih Rp 900 juta dari modal awal sekitar Rp 1,145 milliar," tambahnya. 

Selain itu Arnomo menambahkan rencananya hasil audit selesai bulan depan dan segera menetapkan tersangka dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku terkait tindak korupsi. 

Kasus ini mencuat saat BumDes dipertanyakan warga desa karena, kepengurusan BUMDes lama tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban secara benar dan valid . Selain di Desa Babulu Darat kasus serupa juga terjadi di Desa Sebakung Jaya yang juga berada di Kecamatan Babulu dan juga sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres PPU.  (hmd)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM