Kerugian Negara Mencapa Rp 900 Juta
Abdul Azis |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Kepala
Desa Babulu Darat Kecamatam Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Abdul Azis meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres PPU untuk
mempercepat pengusutan tindak pidana korupsi praktisi simpan pinjam
Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang mencapai kerugian negara sekitar
Rp 900 juta. Hal ini dikatakan kepada kabarkaltim.co.id, Selasa (4/10/2016).
Ia mengatakan
bahwa kasus tersebut terjadi sejak tahun 2015 saat dirinya masih
menjabat sebagai Bendahara di Desa Babulu Darat. "Saat itu saya belum
terpilih sebagai Kepala Desa dan modal awal sekitar Rp 1,154 milliar dan
sudah dihitung yang dengan pinjaman masyarakat yang macet dan yang
menghilang sekitarRp 900-an juta," kata Abdul Azis.
Dana tersebut
merupakan Alokasi Dana Desa (ADD0 yang tidak tersalurkan sebagaimana
mestinya melalui BumDes sehingga terjadi penyelewengan anggaran yang
menimbulkan kerugian yang cukup besar untuk ukuran desa. "Kami minta
kepada pihak yang berwajib untuk secepatnya mengusut dan menyelesaikan
kasus ini karena ditakutkan pengurus yang lama menghilang, karena belum
ada yang ditahan," lanjutnya.
"Ada barang bukti
berupa dua kapling tanah serta satu buah motor yang nilainya tidak
seberapa, intinya kerugian mencapai lebih Rp 900 juta," tuturnya.
Sementara itu
unit Tipikor Polres Penajam Paser Utara Iptu Arnomo saat dimintai
keterangan beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa kasus dugaan
korupsi praktisi simpan pinjam BumDes Desa Babulu Darat sudah memasuki
tahap penyelidikan.
"Pihak kami sudah
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi sekitar 78 orang dimana
kami juga meyelamatkan aset barang bukti berupa dua bidang tanah
kaplingan serta satu buah motor, " kata Arnomo.
"Saat ini kami sudah masih menyelidiki pengurus BumDes yang
lama dan memang kerugian negara memang diperkirakan sekitar lebih Rp 900
juta dari modal awal sekitar Rp 1,145 milliar," tambahnya.
Selain itu Arnomo
menambahkan rencananya hasil audit selesai bulan depan dan segera
menetapkan tersangka dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku
terkait tindak korupsi.
Kasus ini mencuat
saat BumDes dipertanyakan warga desa karena, kepengurusan BUMDes lama
tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban secara benar dan valid .
Selain di Desa Babulu Darat kasus serupa juga terjadi di Desa Sebakung
Jaya yang juga berada di Kecamatan Babulu dan juga sedang dalam tahap
penyelidikan oleh Polres PPU. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar