Margono Sutanto |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-Keinginan pemerintah desa untuk menerima Alokasi Dana Desa (ADD) seperti porsi APBD awal
saat belum terjadi defisit anggaran menimpa Kabupaten Penajam Paser
Utara (PPU). Melihat kondisi APBD perubahan dengan berkurangnya hasil
Dana Bagi Hasil Migas (DBH) dan terhutang banyak mau tidak mau maka akan
dirasionalisasi tahap ke-3 maka ADD ikut dipangkas. Hal ini dikatakan
Kabid Pemberdayaan Desa, Badan Pembedayaan Masayarat dan Pemerintah Desa
(BPM&PD) Margono Sutanto kepada media ini, Senin (17/10/2016).
Menurut Margono
hal ini bukan dikatakan dipangkas tetapi penyesuaian, karena di PP 47 ADD
itu minimal 10% dari DBH dan Dana Alokasi Umum (DAU), otomatis
dikarenakan DBH turun persentase juga ikut turun.
"Tahun ini di APBD
awal kita sudah menganggarkan sekitar Rp 73 miliar, dan sudah tersalur di
tahap pertama Rp 55 miliar dan kurang sekitar kurang lebih Rp 20 miliar,"
kata Margono.
Dengan penyesuaian itu Margono menabahkan otomatis
persentase tersebut pihaknya mendapatkan sekitar kurang lebih Rp 60 miliar
dan akhirnya dana kurang salur sekitar Rp 11 miliar.
Sementara itu
untuk Dana Desa (Dana Pusat) tidak ada masalah, saat ini sudah proses
pencairan tahap kedua. "Sekitar tiga minggu yang lalu pemerintah pusat
sudah menransfer dananya ke daerah tinggal Pemerintah Desa memenuhi
administasi untuk pencairannya intinya Dana Desa dan bantuan keuangan provinsi tidak ada masalah," lanjutnya.
Selain itu Margono mengimbau kepada Pemerintah Desa untuk
memprioritaskan belanja yang penting, termasuk belanja pegawai dan
tunjangan, termasuk gaji RT dan Posyandu dan hal seperti itu yang harus
diprioritaskan.
"Intinya belanja
yang penting, jika memang itu tidak sampai Rp 11 miliar, maka nantinya
kita akan buat prioritas lagi, kita tetap mengedepankan asas-asas
proposionalisme di setiap desa, dan untuk pembangunan infrakstuktur saat
untuk anggaran perubahan ini akan disetop sementara karena tidak
memungkinkan dengan sisa dana yang ada,dan memang sebenarnya prioritas
penggunaan ADD maupun DD itu untuk kegiatan fisik itu 70% di tahap
pertama dan 30% untuk biaya operasional," tegasnya. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar